logo Kompas.id
Politik & HukumKasus Ferdy Sambo Cermin...
Iklan

Kasus Ferdy Sambo Cermin Persoalan Struktural di Polri

Psikolog forensik Reza Indragiri mengungkap, personel polisi tahu persis yang sebabkan mereka alami degradasi adalah atasan. Ketika publik ditenangkan dengan narasi bahwa banyak polisi baik, tetap tak terjawab jumlahnya.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 4 menit baca
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP, yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Selain itu, juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
ANTARA/M RISYAL HIDAYAT

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP, yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Selain itu, juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

JAKARTA, KOMPAS — Kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dinilai bukan persoalan oknum atau individu, melainkan merupakan masalah organisasi. Penegakan hukum harus diikuti dengan pembenahan terhadap personel Polri di masa pendidikan dan pembinaan ketika bertugas.

Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel berpandangan, kasus yang melibatkan Ferdy Sambo tersebut memunculkan pertanyaan, apakah itu kelakuan jahat (misconduct) individu atau sebagai masalah organisasional. Sebab, jika ini dilihat sebagai ”buah” dari sebuah pohon, maka bisa jadi institusi tersebut sudah membusuk.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000