Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Berpotensi Malaadministrasi
Untuk mencegah malaadministrasi, harus ada sistem dan mekanisme pengawasan yang kuat.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ombudsman Republik Indonesia menyebut ada potensi malaadministrasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Potensi malaadministrasi tidak hanya di Universitas Lampung tempat Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan dugaan suap dalam penerimaan jalur mandiri, tetapi juga di universitas lain.
Sementara itu, KPK kembali menggeledah beberapa rumah pihak yang terkait dengan dugaan korupsi di Universitas Lampung (Unila).
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Indraza Marzuki Rais, mengungkapkan, penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, transparan, dan akuntabel. Sebab, ada keterkaitan dengan kewenangan yang cukup besar dari universitas, terutama kewenangan penuh dari rektor terkait pendidikan dan keuangan.
”Apakah itu (jalur mandiri) ada potensi malaadministrasi? Iya. Karena setiap korupsi selalu diawali dengan malaadministrasi,” kata Indraza saaat dihubungi di Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Oleh karena itu, kata Indraza, pengawasan terhadap jalur mandiri harus ketat. Sebab, dengan kewenangan yang cukup besar dari rektor dan orang-orang yang ada di dalam universitas, tak tertutup kemungkinan cara ilegal, bahkan korupsi, ditempuh. Ia menduga, pada kasus dugaan korupsi di Universitas Lampung (Unila), terdapat transaksi keuangan secara sembunyi-sembunyi.
”Rektor lah yang memutuskan seseorang bisa lulus atau tidak lewat jalur mandiri. Karena itulah potensi pelanggaran ini cukup besar,” kata mantan Koordinator Anti Corruption Learning Center (ACLC) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Menurut Indraza, potensi adanya malaadministrasi dalam proses penerimaan mahasiswa jalur mandiri tidak hanya ada di Unila, tetapi bisa juga terjadi pada perguruan tinggi lain. Untuk mencegah malaadministrasi itu, harus ada sistem dan mekanisme pengawasan yang kuat.
Ia menegaskan, jalur mandiri tidak perlu ditutup karena perguruan tinggi negeri tidak bisa hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Mereka membutuhkan sumber pendanaan lainnya, salah satunya dengan melalui penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Meskipun demikian, idealnya perguruan tinggi harus memberikan kesempatan kepada seluruh orang untuk mendapatkan pendidikan yang baik.
Indraza mengatakan, ketika mengajukan rencana kegiatan tahunan, perguruan tinggi negeri harus menyampaikan secara detail rencana program kerja, keuangan, termasuk sumber pendanaan dari luar APBN.
Terkait dengan kasus dugaan korupsi di Universitas Lampung yang menjerat Rektor Unila Karomani, Tim Penyidik KPK telah menggeledah beberapa lokasi kediaman tempat tinggal dari para pihak yang diduga terkait dengan perkara tersebut di wilayah Lampung, Kamis (25/8/2022).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, salah satu rumah yang digeledah adalah kediaman pihak swasta selaku pemberi suap, yakni Andi Desfiandi.
Ali mengungkapkan, tindakan ini dilakukan karena berdasarkan informasi dan petunjuk, lokasi-lokasi tersebut diduga ada beberapa bukti yang dapat menerangkan dugaan perbuatan para tersangka.
”Pada kegiatan tersebut ditemukan dan diamankan, antara lain, barang bukti elektronik yang selanjutnya akan digabungkan dengan bukti-bukti yang telah didapatkan tim penyidik pada penggeledahan sebelumnya,” kata Ali.
Pada Rabu (24/8/2022), KPK telah mengamankan dokumen administrasi kemahasiswaan, barang bukti elektronik, dan uang tunai pecahan rupiah ataupun mata uang asing dari rumah kediaman Karomani serta beberapa pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
Ali mengungkapkan, jumlah uang tunai yang diamankan oleh KPK dalam pecahan rupiah, dollar Singapura, dan euro tersebut senilai Rp 2,5 miliar. Sebelumnya, KPK telah mengamankan uang tunai, slip setoran deposito, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas dengan nilai total sekitar Rp 5 miliar.
”Kami akan analisis dan segera sita sebagai barang bukti yang nantinya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi ataupun para tersangka yang kami periksa pada proses penyidikan ini,” kata Ali.