logo Kompas.id
Politik & HukumKomisi II DPR Nilai KPU...
Iklan

Komisi II DPR Nilai KPU Inkonsisten

Usulan KPU mempercepat pemungutan suara Pilkada 2024, dari November ke September 2024, tak sejalan dengan kesepakatan yang telah diambil bersama pemerintah dan DPR.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, KURNIA YUNITA RAHAYU
· 4 menit baca

Surat suara Pilkada 2020 yang disediakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara saat digelar pemungutan suara ulang di TPS 15, Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Minggu (13/12/2020).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO (KUM)

Surat suara Pilkada 2020 yang disediakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara saat digelar pemungutan suara ulang di TPS 15, Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Minggu (13/12/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Pimpinan Komisi II DPR menilai Komisi Pemilihan Umum inkonsisten karena mengusulkan untuk mengubah hasil kesepakatan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah menjadi September 2024. Padahal, pilkada sudah disepakati akan digelar pada November 2024 untuk menghindari waktu yang berimpitan dengan pelaksanaan pemilihan presiden pada Februari 2024.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000