Perkuat Pendanaan Partai Politik untuk Cegah Korupsi
KPK mengusulkan bantuan keuangan partai politik sebesar Rp 1.000 per suara perlu diperbesar. Untuk itu, bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBN perlu dinaikkan dari Rp 125 miliar menjadi Rp 400 miliar.

Ratusan bendera partai politik terpasang di pinggir jalan di kawasan Karangrejo, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Sabtu (8/2/2019).
JAKARTA, KOMPAS β Reformasi partai politik untuk mencegah korupsi dapat dilakukan dengan memperkuat pendanaan partai. Dengan bantuan dana yang diberikan oleh negara, partai tidak perlu lagi mencari biaya tambahan yang justru berujung pada tindak pidana korupsi.
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan, untuk mereformasi partai dibutuhkan pendanaan yang cukup, tetapi tetap harus dipertanggungjawabkan melalui sistem integritas.