Penyitaan Aset Berlanjut, Surya Darmadi Minta Blokir Rekening Perusahaannya Dibuka
Yang terbaru, penyidik kejaksaan menyita helikopter milik Surya Darmadi. Dari berbagai asetnya yang disita, Surya meminta agar blokir rekening lima perusahaannya dibuka. Alasannya, untuk operasional perusahaan.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·4 menit baca
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Tersangka kasus korupsi Surya Darmadi digiring petugas memasuki Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (18/8/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Surya Darmadi dicecar 24 pertanyaan terkait dengan perusahaan yang dimilikinya, PT Duta Palma Group, dalam lanjutan pemeriksaan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.
Kemudian, dari berbagai aset miliknya yang telah disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Surya disebut hanya meminta agar rekening lima perusahaan di bawah naungan PT Duta Palma Group yang diblokir dapat dibuka kembali karena menyangkut operasional perusahaan.
Surya kembali diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (24/8/2022) pagi hingga petang. Menurut kuasa hukumnya, Juniver Girsang, pada pemeriksaan tersebut, Surya dicecar 24 pertanyaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung. Pertanyaan yang diajukan hanya terkait dengan aktivitas perusahaan PT Duta Palma Group, bukan terkait dugaan suap.
”Materinya mengenai perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh Bapak Surya. Demikian pula aktivitas perusahaan dan kemudian pihak penyidik menanyakan mengenai status perusahaan itu apa dan kegiatan yang berlangsung sampai hari ini,” ujar Juniver.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat rapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (23/8/2022). Dalam rapat, Jaksa Agung memaparkan sejumlah hasil kerja Kejaksaan Agung, termasuk penanganan kasus korupsi Rp 78 triliun yang diduga melibatkan Surya Darmadi.
Dalam perkara ini, Surya diduga telah membuka perkebunan kelapa sawit tanpa izin di bawah bendera PT Duta Palma Group. Terdapat lima perusahaan yang bernaung di bawah PT Duta Palma Group, yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.
Oleh penyidik, Surya dijerat dengan dugaan korupsi dan pencucian uang. Adapun tersangka lainnya adalah Raja Thamsir Rachman, Bupati Indragiri Hulu tahun 1999-2008. Penyidik menyebut terjadi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara dengan nilai sekitar Rp 78 triliun.
Menurut Juniver, dalam pemeriksaan, Surya memohon dan meminta kepada penyidik agar membuka blokir terhadap rekening lima perusahaan yang ada di bawah naungan PT Duta Palma Group. Sebab, rekening tersebut terkait dengan operasional perusahaan. Jika rekening perusahaan diblokir, aktivitas perusahaan tersebut menjadi macet.
”Tadi beliau sampaikan, jangan sampai 44.000 karyawan yang ada di lokasi itu menganggur. Sebab, mereka hidup dan makan dari perusahaan, tinggal di lokasi perusahaan itu juga, demikian pula membeli bahan-bahan, sawit atau (petani) plasma di sana. Itu bisa menjadi bermasalah karena masyarakat tidak bisa menjual ke mana pun selain kepada perusahaan Pak Surya,” tutur Juniver.
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG
Salah satu aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka Surya Darmadi yang disita penyidik dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group.
Selain soal rekening yang diblokir, hal yang menjadi perhatian kliennya adalah terkait kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang berjumlah hingga Rp 78 triliun. Surya disebut masih mempertanyakan itu meski dalam pemeriksaan tersebut penyidik belum memberikan jawaban.
”Penyidik belum menginformasikan dasarnya apa. Dan selalu dia (Surya) katakan bagaimana hitungan Rp 78 triliun, sementara maksimal kebun yang dipermasalahkan itu (nilainya) hanya Rp 5 triliun,” ujar Juniver.
Demikian pula terkait dengan lahan kebun kelapa sawit yang dipermasalahkan, Surya mengeklaim telah memiliki izin yang diperlukan. Perusahaan pun telah memiliki hak guna usaha (HGU). Meski demikian, terkait penyitaan berbagai aset, menurut Juniver, Surya menghormati upaya hukum tersebut.
Penghalangan penyidikan
Terkait dengan adanya upaya penghalangan penyidikan oleh pihak keluarga Surya Darmadi, menurut Juniver, klien beserta kuasa hukumnya belum dikonfirmasi oleh penyidik. Dengan demikian, pihaknya belum memiliki informasi soal itu. ”Nanti kita uji dan kita lihat yang menghalang-halangi itu apa,” ujar Juniver.
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG
Helikopter yang diduga terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Surya Darmadi. Helikopter itu disita penyidik.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik terus memburu aset-aset milik Surya Darmadi. Yang terbaru, penyidik menyita sebuah helikopter jenis Bell 427 yang diduga terkait dengan kasus Surya.
Penyitaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Kantor Duta Palma Group, Jalan OK M Jamil Nomor 1 Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau. Penyitaan didasarkan pada Penetapan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor 98/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 18 Agustus 2022.
Aset yang disita tersebut adalah sebuah helikopter jenis Bell 427 dengan nomor seri 58001 dan nomor pendaftaran PK-DPN. Helikopter tersebut tercatat sebagai milik PT Dabi Air Nusantara. Aset yang disita itu merupakan aset ke-33 milik tersangka Surya yang disita penyidik.
”Penyitaan dilakukan terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka Surya Darmadi,” kata Ketut.
Hingga saat ini, aset milik Surya yang sudah disita penyidik tersebar di DKI Jakarta, Riau, dan Bali. Kini, penyidik tengah melacak aset Surya yang berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jambi, serta Batam di Kepulauan Riau.