logo Kompas.id
Politik & HukumDiduga Langgar Etik dalam...
Iklan

Diduga Langgar Etik dalam Kasus Brigadir J, 24 Personel Polri Dimutasi

Sebanyak 19 dari 24 personel Polri yang dimutasi sebelumnya bertugas di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri serta Polda Metro Jaya.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 3 menit baca
Bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo (kiri), yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, menurut rencana akan menjalani sidang etik yang digelar Polri pada Kamis (25/8/2022).
MARINA EKATARI

Bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo (kiri), yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, menurut rencana akan menjalani sidang etik yang digelar Polri pada Kamis (25/8/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo memutasi 24 personel kepolisian ke bagian pelayanan masyarakat. Mereka diduga melanggar etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menyampaikan hal ini pada Selasa (23/8/2022). Keputusan mutasi tertuang dalam surat telegram nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tanggal 22 Agustus 2022. Surat telegram berklasifikasi biasa tersebut ditandatangani Asisten SDM Inspektur Jenderal Wahyu Widada atas nama Kapolri.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000