Diduga Langgar Etik dalam Kasus Brigadir J, 24 Personel Polri Dimutasi
Sebanyak 19 dari 24 personel Polri yang dimutasi sebelumnya bertugas di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri serta Polda Metro Jaya.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo memutasi 24 personel kepolisian ke bagian pelayanan masyarakat. Mereka diduga melanggar etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menyampaikan hal ini pada Selasa (23/8/2022). Keputusan mutasi tertuang dalam surat telegram nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tanggal 22 Agustus 2022. Surat telegram berklasifikasi biasa tersebut ditandatangani Asisten SDM Inspektur Jenderal Wahyu Widada atas nama Kapolri.
Sebanyak 24 personel Polri yang dimutasi tersebut terdiri dari 4 personel berpangkat komisaris besar, 5 berpangkat ajun komisaris besar, 2 berpangkat komisaris, serta 4 berpangkat ajun komisaris. Kemudian terdapat 2 personel berpangkat inspektur satu, 1 berpangkat inspektur dua, 1 berpangkat brigadir kepala, 1 berpangkat brigadir, 2 berpangkat brigadir satu, serta 2 berpangkat bhayangkara dua.
Mereka berasal dari Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (10 personel), Badan Reserse Kriminal (2), Korps Brimob BKO Divpropam (2), Polda Metro Jaya (9), serta Polda Jawa Tengah BKO Divisi Propam (1).
Beberapa perwira menengah di Polda Metro Jaya yang dimutasi, di antaranya, adalah Kombes Budhi Herdi Susianto yang sebelumnya menjabat Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Jerry Raymond Siagian yang sebelumnya Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, serta Ajun Komisaris Besar Handik Zusen, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Dedi membenarkan bahwa mantan Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto telah ditempatkan khusus di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok. Ia juga membenarkan bahwa Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi telah diperiksa oleh tim inspektorat khusus.
Pemeriksaan itu dilakukan pada Jumat (19/8/2022). Namun, Dedi tidak membenarkan bahwa pemeriksaannya itu terkait dugaan rekayasa kamera pengawas dalam kasus tewasnya Nofriansyah.
”Hanya memberi keterangan saja. Nanti yang update timsus, ya,” kata Dedi.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, jaksa masih meneliti berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang telah dilimpahkan polisi ke kejaksaan, yakni tersangka bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Kepala Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf. Adapun untuk tersangka Putri Candrawathi, istri Ferdy, kejaksaan baru menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
”Selanjutnya, mungkin yang kita harapkan ke depan dalam upaya penanganan perkara, agar dilakukan komunikasi-koordinasi secara efektif dan intensif antara penyidik dan penuntut umum,” kata Ketut.
Menurut dia, dalam perkara yang proses pembuktiannya sulit, biasanya akan dilakukan rekonstruksi bersama antara penyidik dan jaksa penuntut umum secara langsung di lapangan. Ia memastikan bahwa kejaksaan juga berkomitmen untuk menyelesaikan perkara yang menjadi perhatian publik itu dengan profesional.
”Nanti di pengadilan, masyarakat juga bisa menilai semuanya,” ujar Ketut.