Dicopot dari Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad Akan Melawan
Fadel Muhammad menyatakan pencopotan dirinya dari posisi Wakil Ketua MPR inkonstitusional. Untuk itu, ia akan melaporkan anggota DPD yang menandatangani pemakzulan dirinya ke Badan Kehormatan DPD.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
KOMPAS/RADITYA HELABUMI (RAD)
Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad saat tiba di kediaman Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri di Jakarta, Kamis (10/10/2019). Selain untuk bersilaturahmi, dalam pertemuan antara Ketua MPR Bambang Soesatyo bersama pimpinan MPR lainnya tersebut secara resmi menyampaikan undangan kepada Megawati untuk menghadiri pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada 20 Oktober mendatang.
JAKARTA, KOMPAS — Senator Fadel Muhammad akan melaporkan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang menandatangani pemakzulan dirinya dari jabatan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat. Laporan akan disampaikan ke Badan Kehormatan DPD, Pengadilan Tata Usaha Negara, serta gugatan ke pengadilan secara perdata dan pidana.
”Kita tidak boleh membiarkan terjadinya kesewenang-wenangan di negara ini, terlebih di lembaga tinggi negara. Makanya, saya akan menempuh seluruh upaya hukum untuk melawan ketidakpatuhan terhadap hukum dan seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Fadel di Jakarta, Sabtu (20/8/2022).
Sidang Paripurna ke-2 Dewan Perwakilan Daerah, Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (18/8), memutuskan untuk mengganti Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dari unsur DPD. Posisi Wakil Ketua MPR dari unsur DPD yang sebelumnya dijabat oleh anggota DPD dari Gorontalo, Fadel Muhammad, digantikan oleh anggota DPD dari Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung. Penggantian Fadel disebabkan adanya mosi tidak percaya dari 97 anggota DPD.
Menurut Fadel, pencopotan dirinya dari posisi Wakil Ketua MPR inkonstitusional. Mosi tidak percaya yang menjadi dasar penggantian posisi tersebut tidak ada di aturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan tata tertib, dan aturan lain di DPD dan MPR.
Bahkan, langkah sejumlah anggota DPD itu dinilai tidak sesuai dengan kaidah hukum dan aturan perundang-undangan. Tindakan mereka dianggap masuk dalam kategori perbuatan yang tidak melaksanakan sumpah atau janji jabatan yang telah diucapkan serta kewajiban sebagai anggota DPD untuk menaati Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia pun mengklaim telah bekerja dan menjalankan tugas sesuai amanat peraturan perundang-undangan, termasuk menjalankan Pasal 138 Ayat (1) Peraturan DPD tentang Tata Tertib yang mengamanatkan dirinya untuk menyampaikan laporan kinerja di hadapan sidang paripurna DPD.
”Segala bentuk usulan atau yang diistilahkan 'pengambilalihan mandat' oleh sejumlah anggota DPD adalah inkonstitusional,” ujar Fadel.
Fadel menyatakan akan melaporkan anggota DPD yang menandatangani pemakzulan dirinya kepada Badan Kehormatan DPD, Pengadilan Tata Usaha Negara, serta melayangkan gugatan pengadilan secara perdata dan pidana (PTUN).
Oleh sebab itu, Fadel menyatakan akan melaporkan anggota DPD yang menandatangani pemakzulan dirinya kepada Badan Kehormatan DPD, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta melayangkan gugatan pengadilan secara perdata dan pidana. Seluruh laporan hukum tersebut sedang disiapkan bersama tim kuasa hukumnya.
TANGKAPAN LAYAR KANAL YOUTUBE SEKRETARIAT PRESIDEN
Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Lanyalla Mahmud Mattalitti pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2021 dan Pidato Kenegaraan Presiden RI pada Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI dalam rangka HUT Ke-76 Proklamasi Kemerdekaan RI di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara MPR, DPR, DPD, Jakarta, Senin (16/8/2021).
Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, penggantian Fadel ditentukan melalui mekanisme voting yang diikuti 96 anggota DPD. Voting diambil setelah musyawarah mufakat dari empat wilayah yang masing-masing mengusulkan nama tidak menemui kesepakatan.
Adapun Subwilayah Barat I mengusulkan nama Abdullah Puteh (Aceh), Subwilayah Barat II merekomendasikan Bustami Zainudin (Lampung), Subwilayah Timur I usul Tamsil Linrung (Sulawesi Selatan), sedangkan Subwilayah Timur II mengusulkan Yorrys Raweyai (Papua).
Hasil voting akhirnya memutuskan Tamsil menggantikan Fadel sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD setelah mengantongi 39 suara. Adapun kandidat lain, yakni Bustami Zainudin, memperoleh 21 suara, Yorrys Raweyai mendapatkan 19 suara, dan Abdullah Puteh memperoleh 14 suara. Ada 2 suara tidak sah dan 1 abstain.
”Akhirnya dengan mengantongi 39 suara Tamsil Linrung diputuskan sebagai Wakil Ketua MPR utusan DPD pengganti posisi Fadel Muhammad,” ujar Wakil Ketua DPD Nono Sampono.