logo Kompas.id
Politik & HukumKPK Akan Gabungkan Dua Perkara...
Iklan

KPK Akan Gabungkan Dua Perkara Korupsi yang Libatkan Surya Darmadi

Sebagai wujud sinergitas antarpenegak hukum, Jumat besok Surya Darmadi, yang ditahan Kejaksaan Agung, akan diperiksa penyidik KPK.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU, PRAYOGI DWI SULISTYO
· 5 menit baca
Koruptor Surya Darmadi setelah diperiksa di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
DOKUMENTASI PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Koruptor Surya Darmadi setelah diperiksa di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Rangkaian pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang, Surya Darmadi, berlanjut. Setelah diperiksa Jaksa penyidik Kejaksaan Agung pada Kamis (18/8/2022), tersangka yang juga buron Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2019 itu, akan diperiksa kembali oleh penyidik KPK, Jumat (19/8) besok. Komisi antirasuah itu akan mengusulkan agar dua perkara yang melibatkan Surya bisa digabung dalam satu tuntutan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yang memeriksa Kamis siang, mendalami perannya sebagai tersangka. Surya diduga korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000