KPK Akan Gabungkan Dua Perkara Korupsi yang Libatkan Surya Darmadi
Sebagai wujud sinergitas antarpenegak hukum, Jumat besok Surya Darmadi, yang ditahan Kejaksaan Agung, akan diperiksa penyidik KPK.
Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU, PRAYOGI DWI SULISTYO
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Rangkaian pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang, Surya Darmadi, berlanjut. Setelah diperiksa Jaksa penyidik Kejaksaan Agung pada Kamis (18/8/2022), tersangka yang juga buron Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2019 itu, akan diperiksa kembali oleh penyidik KPK, Jumat (19/8) besok. Komisi antirasuah itu akan mengusulkan agar dua perkara yang melibatkan Surya bisa digabung dalam satu tuntutan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yang memeriksa Kamis siang, mendalami perannya sebagai tersangka. Surya diduga korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Namun, saat diperiksa Kejakgung, pemilik PT Duta Palma Group itu sakit. Karena itu, penyidik meminta dokter memeriksa kesehatannya. Usai diperiksa kesehatannya, tersangka berusia 71 tahun itu disarankan menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan di Rumah Sakit Umum Adhyaksa, Jakarta Timur.
Berdasarkan dokumentasi video resmi, Surya yang di awal kedatangan berjalan sendiri keluar dari mobil, terlihat meninggalkan ruang pemeriksaan dengan kursi roda yang didorong petugas kesehatan. Ia yang mengenakan rompi tersangka Kejakgung dibawa masuk ke mobil ambulans, lalu dibaringkan di tempat tidur.
”Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka SD, kondisi tersangka mengalami drop atau sakit, sehingga penyidik meminta dokter untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan.”
”Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka SD, kondisi tersangka mengalami drop atau sakit sehingga penyidik meminta dokter untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan,” kata Ketut melalui keterangan tertulis.
Selain Surya, jaksa penyidik juga memeriksa saksi dalam perkara PT Duta Palma Group. Saksi yang dimaksud di antaranya RMMM, asisten penilai pajak tertampil. Dari RMMM, jaksa penyidik mendalami keterangan terkait tersangka berinisial RTR dan Surya.
Selain RMMM, jaksa penyidik juga memeriksa HH, Direktur Utama PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani. Kedua perusahaan itu diketahui merupakan anak dari PT Duta Palma Group.
“HH diperiksa mengenai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” kata Ketut.
Seusai pemeriksaan, pengacara Surya, Juniver Girsang, mengungkapkan, kliennya yang meminta agar pemeriksaan dihentikan sementara. Surya merasa kondisinya tidak memungkinkan untuk diperiksa, lalu meminta agar dokter memeriksa kesehatannya yang memiliki riwayat penyakit jantung. “Oleh karena itu, pemeriksaan hari ini tidak bisa dilanjutkan. Klien saya baru sampai pemeriksaan sembilan pertanyaan,” ujar Juniver.
“Oleh karena itu, pemeriksaan hari ini tidak bisa dilanjutkan. Klien saya baru sampai pemeriksaan sembilan pertanyaan”
Ia menambahkan, sembilan pertanyaan yang dimaksud menyangkut profil perusahaan-perusahaan yang dimiliki Surya. Begitu juga lokasi dan aktivitas perusahaan. “Belum kepada substansi mengenai apakah ini suatu pelanggaran atau tidak. Jadi, belum sampai ke sana,” kata Juniver.
Ditanya tentang pelarian Surya selama tiga tahun belakangan dan kapan ia terakhir datang ke Indonesia, Juniver mengatakan, hal itu belum sempat ditanyakan. Pihaknya juga belum mendapatkan Konfirmasi dari Surya, karena agenda pemeriksaan sangat padat.
Pemeriksaan KPK
Selain diperiksa oleh Kejakgung, Surya juga dijadwalkan untuk diperiksa penyidik KPK. Ketut menjelaskan, menurut rencana, pemeriksaan akan dilakukan Jumat di Gedung Bundar Jampidisus, Jakarta. Pemeriksaan itu merupakan wujud sinergitas antarpenegak hukum.
Sebelumnya, Surya merupakan buronan KPK sejak 2019. Ia diduga terlibat dalam perkara dugaan suap revisi alih fungsi hutan pada 2014. Surya diduga menawarkan fee sebesar Rp 8 miliar kepada bekas Gubernur Riau Annas Maamun melalui utusan Annas, Gulat Manurung. Dana akan dikucurkan jika areal perusahaannya masuk dalam revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Surya masih berstatus tersangka, sedangkan Annas Maamun dan Gulat Manurung telah terbukti bersalah di pengadilan dan dihukum.
Kemudian, pada 1 Agustus lalu, Kejagung menetapkan Surya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan perkebunan kelapa sawit dan pencucian uang di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Dalam kasus itu, negara dirugikan hingga Rp 78 triliun. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.
“Ada satu pemikiran kalau tuntutannya disamakan itu lebih bagus, apakah dari kami yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Tentunya saya rasa di KPK ini perkaranya lebih sederhana karena ini suap”
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Surya masih berstatus sebagai buron. Kejakgung sempat menyebut bahwa Surya berada di Singapura. Namun, otoritas Singapura membantahnya. Surya baru menyerahkan diri ke Kejakgung pada Senin (15/8).
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengungkapkan, besok KPK diberi waktu untuk memeriksa Surya di Kejakgung. “Ada satu pemikiran kalau tuntutannya disamakan itu lebih bagus, apakah dari kami yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Tentunya saya rasa di KPK ini perkaranya lebih sederhana karena ini suap,” tuturnya.
Karyoto menjelaskan, perkara yang ditangani Kejaksaan Agung menyangkut Pasal 2 dan 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga memenuhi ketentuan pengembalian aset dan keterkaitan dengan pengembalian kerugian keuangan negara.
Menurut Karyoto, rencana tersebut akan didiskusikan dengan pimpinan. “Kita tidak ada istilahnya rebutan perkara, tidak ada. Prinsipnya aparat penegak hukum lain kalau mampu dan mau itu adalah tujuan adanya KPK dengan adanya Kedeputian Koordinasi dan Supervisi,” kata Karyoto.
Ia mengungkapkan, perkara ini sangat mungkin akan dituntut secara bersama-sama. KPK bisa melimpahkan perkara ini ke kejaksaan atau sebaliknya. Namun, dilihat dari bobot perkara yang lebih rumit di Kejagung, sulit bagi kejaksaan melimpahkan perkara tersebut ke KPK.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, jika pembuktian perkara Surya dinilai sederhana, semestinya KPK tidak perlu repot dengan proses administrasi penanganan perkara yang ada di Kejaksaan Agung. Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung menggunakan konstruksi pasal kerugian keuangan negara untuk menjerat Surya. Proses penyidikan baru dimulai, sehingga diperkirakan masih membutuhkan waktu lama.
“Logika berpikir KPK itu dapat dibenarkan kalau selama tiga tahun ini KPK tidak berbuat apa-apa terkait proses penanganan perkara Surya Darmadi. Kalau tidak berbuat apa-apa itu menandakan KPK tidak profesional, dan itu sekaligus semakin menegaskan bahwa penindakan KPK di era Firli Bahuri itu tidak pernah serius”
Sementara itu, perkara di KPK merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan. Selama tiga tahun terakhir, Surya pun melarikan diri. Semestinya, KPK sudah melakukan banyak hal, sehingga pemeriksaan yang dijadwalkan tidak akan menghabiskan waktu lama. Prosesnya pun bisa langsung dilimpahkan ke persidangan.
Kurnia pun mempertanyakan urgensi KPK ingin mengusulkan penggabungan perkara ke Kejaksaan Agung. KPK dinilai sudah memahami bahwa perkara di Kejaksaan Agung lebih kompleks karena menggunakan konstruksi pasal kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, sebaiknya beban kerja tidak ditambah dengan yang lain. Yang perlu dilakukan sebatas koordinasi.
”Logika berpikir KPK itu dapat dibenarkan kalau selama tiga tahun ini KPK tidak berbuat apa-apa terkait proses penanganan perkara Surya Darmadi. Kalau tidak berbuat apa-apa itu menandakan KPK tidak profesional, dan itu sekaligus semakin menegaskan bahwa penindakan KPK di era Firli Bahuri itu tidak pernah serius,” kata Kurnia.