Diduga Telantarkan Keluarga, Anggota Fraksi PKB DPR Dilaporkan ke MKD
Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa berinisial H, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD karena diduga telah menelantarkan anak dan istrinya MKD dinilai segera memanggil H dan selesaikan kasusnya
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD karena diduga telah menelantarkan anak dan istrinya. Keluarga sudah tidak pernah dihubungi selama lebih dari dua tahun dan tidak lagi dinafkahi. Terhadap laporan ini, MKD masih mengkajinya.
Anggota DPR dari Fraksi PKB yang dilaporkan ke MKD, berinisial H. Anggota DPR tersebut berasal dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan. Ia dilaporkan oleh istrinya, Sitti Musyawarah.
Kuasa hukum Sitti, Sokhibul Kahfi, saat ditemui di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022), mengatakan, laporan telah disampaikan ke MKD sejak 25 Maret 2022 lalu. Namun, ia sangat menyayangkan kelambanan MKD dalam memproses laporan tersebut.
“Laporan sudah kami masukkan ke MKD hampir lima bulan lalu, tetapi belum ada kelanjutan sampai sekarang. Ini sudah terlalu lama,” ujar Kahfi.
“Laporan sudah kami masukkan ke MKD hampir lima bulan lalu, tetapi belum ada kelanjutan sampai sekarang. Ini sudah terlalu lama”
Kahfi menjelaskan, anggota DPR berinisial H tersebut diduga melanggar kode etik sebagai anggota DPR. Jika merujuk pada Pasal 3 Ayat 1 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR, anggota dewan harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR, baik di dalam gedung DPR, maupun di luar gedung DPR, menurut pandangan etika norma yang berlaku di masyarakat.
“Di luar gedung ini, kan, berarti di rumah, di masyarakat. Jadi, ucapan dan tindakan dia sebagai anggota DPR harus juga bisa dipertanggungjawabkan dan menjadi contoh di masyarakat. Kalau tidak bisa menjadi contoh, merendahkan martabat perempuan yang mana ini adalah istrinya, ini kan berbahaya. Apalagi, dia sampai menelantarkan istrinya sendiri,” tutur Kahfi.
Berdasarkan laporan yang disampaikan ke MKD, selama lebih dari dua tahun, anggota berinisial H ini disebut tidak pernah memenuhi kewajibannya kepada istri. Sang istri juga sudah mencoba menjalin komunikasi, tetapi tidak pernah ditanggapi.
Sebagai alat bukti, kuasa hukum telah melampirkan kartu tanda penduduk (KTP) pelapor dan buku nikah untuk menunjukkan bahwa Sitti merupakan istri yang sah.
Kahfi berharap, MKD segera memproses laporan tersebut. Sebab, sampai saat ini belum ada pemanggiln pelapor dan terlapor.
“Harapan kami, tentu MKD segera merespons, menindaklanjuti laporan kami. Setelah itu, dipanggil pelapor dan terlapor, maunya seperti apa. Nanti silakan putusannya apa terserah, setidaknya ada kejelasan soal ini”
“Harapan kami, tentu MKD segera merespons, menindaklanjuti laporan kami. Setelah itu, dipanggil pelapor dan terlapor, maunya seperti apa. Nanti silakan putusannya apa terserah, setidaknya ada kejelasan soal ini,” ujarnya.
Jika putusan MKD nanti tidak memberikan efek jera, Kahfi menyebut, pihaknya akan menindaklanjuti hal ini ke ranah pidananya. Sebab, di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) disebutkan, setiap orang yang melakukan penelantaran rumah tangga dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun.
Adapun, yang dimaksud dengan penelataran dalam lingkup rumah tangga dalam UU PKDRT tersebut adalah melakukan penelantaran kepada orang yang menurut hukum berlaku baginya atau karena perjanjian, dia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut,
“Jadi, kami harap, MKD segera saja memproses laporan ini. Karena anggota DPR harus bisa menjaga marwahnya. Yang terjadi ini, kan, dia justru bukan menjaga tetapi merusak marwahnya. Ini suatu perbuatan tercela. Seorang istri yang harusnya dimuliakan, malah disia-siakan, ditinggalkan begitu saja, tidak dikasih makan, tidak diurus, tidak ada pertanggungjawaban,” kata Kahfi.
“Jadi, kami harap, MKD segera saja memproses laporan ini. Karena anggota DPR harus bisa menjaga marwahnya. Yang terjadi ini, kan, dia justru bukan menjaga tetapi merusak marwahnya. Ini suatu perbuatan tercela. Seorang istri yang harusnya dimuliakan, malah disia-siakan, ditinggalkan begitu saja, tidak dikasih makan, tidak diurus, tidak ada pertanggungjawaban”
Kehadiran MKD dibutuhkan
Secara terpisah, Ketua MKD Habib Aboe Bakar Alhabsyi menyampaikan, belakangan, banyak lapisan masyarakat mulai menyadari kehadiran MKD. Hal ini terlihat dari berbagai macam laporan yang masuk ke MKD.
“Namun, kami akan mengkaji dulu laporan-laporan yang ada. Semua akan diproses. Tetapi, layak atau tidak nanti akan kami lihat dulu,” tutur Aboe.
Kompas sudah meminta tanggapan kepada anggota DPR yang dimaksud, tetapi hingga berita ini diturunkan tidak direspons meskipun pesan lewat whatsApp (WA) yang dikirim ke yang bersangkutan sudah dibaca. Pasalnya, wa-nya di telepon seluler H sudah bertanda centang biru atau artinya sudah diterima dan dibaca pemegangnya.
Ketua Fraksi PKB di DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal yang berkali-kali dihubungi juga tidak merespon hingga malam ini pukul 21.30 wib.