Berbeda dengan Bharada E, Putri Candrawathi, istri tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, tak dikabulkan permohonan perlindungannya oleh LPSK. Putri direkomendasikan untuk rehabilitasi medis psikis.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, REGINA RUKMORINI
·6 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menyebut kondisi Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat ini dalam kondisi baik dan stabil. LPSK kini telah resmi memberikan perlindungan kepada Bharada E setelah memberikan perlindungan darurat.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna LPSK, Senin (15/8/2022). Sebelumnya LPSK hanya memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E atas persetujuan sejumlah anggota LPSK. Perlindungan darurat dibuat pada Sabtu (13/8/2022) karena ada unsur kegentingan yang memaksa. Saat ini perlindungan darurat sudah dicabut dan digantikan dengan perlindungan resmi sekaligus persetujuan Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam membongkar kejahatan (justice collaborator).
Wakil Ketua LPSK Brigadir Jenderal (Pol) (Purn) Achmadi dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022), menyampaikan, Jumat pekan lalu, untuk kesekian kalinya, LPSK bertemu dengan Eliezer untuk pendalaman dan uji keterangan. LPSK juga berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait permohonan perlindungan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum (justice collaborator). Setelah syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK dipenuhi, permohonan Eliezer sebagai justice collaborator diterima.
”Dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama, peran pelaku (Eliezer) di sini berbeda. Maka, bagi saksi pelaku yang bekerja sama penting untuk dilindungi untuk mencegah ancaman keselamatan,” kata Achmadi.
Achmadi menambahkan, keterangan Eliezer penting karena dianggap bisa mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer dinilai tidak memiliki motif atas peristiwa pembunuhan tersebut. Selain itu, dia juga bukan pelaku utama. Dia justru mendapatkan ancaman nyata terhadap psikis dan fisiknya.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menambahkan, sejak berada dalam perlindungan LPSK pada Sabtu (13/8/2022), kondisi Eliezer disebut sehat secara fisik. Dia bisa menyampaikan keterangan dengan baik dan tidak tertekan. Bahkan, dia masih bisa bercanda dan tertawa. ”Artinya, E tidak dalam kondisi mengkhawatirkan, (dia) aman. Pengamanan di tahanan Bareskrim Mabes Polri juga cukup maksimum,” ujar Edwin.
Selama dalam perlindungan LPSK, menurut Edwin, juga ada komunikasi intensif antara LPSK dan Eliezer. Komunikasi intensif itu dijalin untuk membangun kepercayaan antara LPSK dan dia. LPSK juga terus memantau kesesuaian keterangan yang diberikan oleh Eliezer. Sebab, dalam lima kali pertemuan dengan LPSK, keterangan Eliezer kerap berubah-ubah. Dia juga telah terbukti berbohong dalam keterangan awal yang menyatakan bahwa dia pelaku utama dalam penembakan Brigadir J di rumah dinas bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Belakangan, dia mencabut keterangan itu dan mengubahnya menjadi hanya diperintah oleh atasan langsung.
”Kalau yang bersangkutan masih berbohong dan berubah-ubah keterangannya, ada konsekuensi status justice collaborator-nya akan dicabut. Status JC itu, kan, bukan permanen, jadi bisa dicabut apabila saksi ini tidak konsisten saat memberikan keterangan,” kata Edwin.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan, LPSK juga bisa memberikan perlindungan kepada keluarga Eliezer. Namun, sejauh ini LPSK belum mendapatkan informasi bahwa keluarga dalam kondisi membahayakan. LPSK akan berkomunikasi dengan Eliezer dan kuasa hukumnya terkait dengan perlindungan terhadap keluarganya.
”Kalau memang perlu direlokasi ke tempat aman, akan kami relokasi. Namun, ini masih perlu koordinasi lagi,” ujar Hasto.
Dia menuturkan, setelah mendapatkan perlindungan dari LPSK, akan ada tenaga pengawalan yang stand by selama 24 jam di tahanan Bareskrim Polri. Tenaga pengawal itu bertugas untuk memastikan agar Eliezer aman dan selamat. LPSK juga memastikan pihaknya terinformasi apabila ada proses hukum terhadap Eliezer. Dibandingkan dengan sebelumnya, saat ini dinilai sudah tidak ada ancaman yang berarti terhadap Eliezer.
”Tetapi, karena kasusnya adalah ada relasi kuasa, tentu itu potensial (akan ada ancaman lanjutan),” kata Hasto.
Permohonan Putri
Sementara itu, karena tidak bersikap kooperatif saat didatangi oleh tim LPSK, permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditolak oleh LPSK. Putri sebelumnya mengajukan permohonan perlindungan sebagai korban pelecehan seksual oleh Brigadir J. Namun, karena dugaan pelecehan seksual yang terjadi di rumah dinas Ferdy di Duren Tiga, Jakarta Selatan, sudah digugurkan oleh penyidik Tim Khusus Polri, Putri dianggap bukan korban pelecehan seksual.
Hasto menyebut permohonan perlindungan sudah diajukan oleh Putri sejak 14 Juli lalu. Namun, sejak awal sudah ada kejanggalan dalam permohonan itu. Sebab, ada dua permohonan yang diajukan oleh Putri. Pertama, permohonan tanggal 8 Juli yang didasarkan oleh laporan yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan. Kejanggalan semakin kuat setelah LPSK berkomunikasi dengan Putri di rumah pribadinya, tetapi tetap tidak bisa mendapatkan keterangan apa pun.
”Kami ragu-ragu, P ini berniat ajukan permohonan perlindungan ke LPSK atau sebenarnya tidak tahu-menahu tentang permohonan, tetapi ada desakan pihak lain untuk ajukan itu,” terang Hasto.
Titik puncaknya, karena penyidik Timsus Polri sudah menghentikan pengusutan laporan yang diajukan Putri terkait pelecehan seksual, LPSK memutuskan menolak penelaahan terhadap P dan tidak bisa memberikan perlindungan.
Susilaningtyas menambahkan, LPSK memutuskan untuk menolak permohonan Putri sesuai aturan Pasal 28 Ayat (1) UU LPSK. Permohonan perlindungan terhadap P diajukan Ferdy Sambo secara lisan kepada petugas LPSK saat dia masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri tanggal 13 Juli. Permohonan itu kemudian ditindaklanjuti oleh kuasa hukum Putri. LPSK baru bertemu dengan Putri pada tanggal 16 Juli. Setelah tiga kali undangan asesmen tidak dipenuhi, LPSK datang ke rumah Putri. Namun, LPSK tetap tidak bisa menggali keterangan apa pun.
”LPSK menyatakan keterangan pemohon tidak penting dan tidak dilandasi oleh itikad baik,” kata Susilaningtyas.
Pada 9 Agustus lalu, Putri juga sudah menjalani tes psikologis dan observasi kesehatan kejiwaan. Psikolog menyimpulkan bahwa Putri tidak memiliki kompetensi psikis untuk memberikan keterangan kepada LPSK. Putri justru terindikasi mengalami masalah psikis. Oleh karena itu, LPSK merekomendasikan agar Putri direhabilitasi medis psikis agar situasi mentalnya pulih sehingga dia dapat memberikan keterangan dalam proses pembunuhan Brigadir J yang sedang disidik oleh Timsus Polri.
Timsus di Magelang
Sementara itu, penyidik dari Tim Khusus Polri didampingi tim dari Kepolisian Resor (Polres) Magelang, datang ke perumahan Cempaka Residence di Dusun Sarangan, Desa Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (15/8/2022). Tiba sekitar pukul 15.34, rombongan polisi datang dengan menggunakan sekitar 10 mobil minibus. Dari rombongan itu terlihat di antaranya mobil Labfor Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.
Ketua RT 007 RW 0O8 Dusun Saragan, Joko Sutarman, mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi kedatangan tim Bareskrim Polri sejak Minggu (14/8/2022). Informasi tersebut disampaikan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Mertoyudan melalui telepon. ”Pihak Polsek Mertoyudan meminta saya ikut hadir mendampingi tim Bareskrim Polri saat berada di rumah Ferdy Sambo,” ujarnya.
Keberadaan penyidik di Magelang sebelumnya diungkapkan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto. Menurut dia, penyidik di Magelang, Jawa Tengah, untuk menelusuri kejadian sebelum penembakan Brigadir J pada 8 Juli 2022. Ferdy dan istrinya, Putri Candrawathi, berada di Magelang sebelum kejadian penembakan.