Satu Tersangka Baru Ditetapkan, Korupsi Taspen Life Rugikan Negara Rp 133,78 Miliar
Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Taspen Life yang menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 133,78 miliar.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung menetapkan AM, Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance atau PT PRM, sebagai tersangka ketiga dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life tahun 2017-2020. Dalam perkara tersebut, diduga terjadi penyimpangan investasi hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp 133,78 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, melalui jumpa pers virtual, Kamis (11/8/2022) petang, menyampaikan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung menetapkan AM selaku Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor TAP-46/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AM langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan.
Ketut menuturkan, kasus tersebut bermula pada Oktober 2017, Taspen Life berinvestasi pada surat utang jangka menengah (MTN) yang diterbitkan PT PRM senilai Rp 150 miliar melalui mekanisme Kontrak Pengelolaan Dana (KPD). Padahal, PT PRM tidak memiliki rating investasi (noninvestment grade).
Dalam menawarkan surat utang ke Taspen Life, disajikan laporan keuangan PT PRM yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. ”Agar laporan PT PRM terlihat baik,” kata Ketut.
Investasi surat utang jangka menengah PT PRM itu diduga menyalahi aturan. Sebab, surat utang tersebut belum memiliki peringkat investasi yang dikeluarkan perusahaan pemeringkat efek, surat utang, ataupun mekanisme KPD tidak termasuk dalam instrumen investasi yang diperbolehkan dalam portofolio investasi Taspen Life, serta PT PRM selaku penerbit surat utang jangka menengah tersebut tidak memiliki fundamental keuangan yang baik.
Kemudian, dalam pelaksanaannya, dana investasi tersebut tidak digunakan sesuai rencana awal, yakni sebagai modal usaha dan pembayaran utang. Sebaliknya, dana itu diserahkan kepada HS, selaku beneficial owner PT PRM untuk kepentingan pribadi dan untuk perusahaan lain di bawah PT Sekar Wijaya milik HS. Akibatnya, terjadi gagal bayar dengan total kewajiban yang harus dibayar Rp 161,6 miliar.
Pembayaran atas kewajiban surat utang jangka menengah itu kemudian dilakukan dengan penjualan tanah yang menjadi agunan. Namun, dana yang digunakan untuk membayar tanah jaminan itu adalah dana milik Taspen Life. ”Akibat penyimpangan investasi tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 133,7 miliar,” ujar Ketut.
Dengan ditetapkannya AM sebagai tersangka, lanjut Ketut, total jumlah tersangka dalam perkara tersebut adalah tiga orang. Dua orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Maryoso Sumaryono (MS) dan Hasti Sriwahyuni (HS) yang mana keduanya masih dalam tahap pemberkasan.
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Taspen Life Melly Eka Chandra mengatakan, proses penyidikan kasus tersebut terkait dengan Taspen Life tahun 2017-2018 sehingga tidak terkait dengan manajemen Taspen Life saat ini. Taspen Life menghormati proses hukum yang berlangsung dan memastikan seluruh premi nasabah dalam kondisi aman.