Untuk mengungkap motif pembunuhan Nofriansyah, kriminolog UI, Adrianus Meliala, mengatakan dapat menggunakan daya tekan polisi terhadap Ferdy yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk memintanya berbicara.
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara RI harus segera mengungkap motif bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo membunuh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bukan hanya mendapatkan perhatian publik, pada kasus ini masyarakat luas juga menyaksikan seorang pejabat tinggi Polri dapat merekayasa sedemikian rupa sebuah kejahatan.
Agar kasus ini juga semakin terang, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun meminta Polri agar memberikan kesempatan bagi LPSK untuk memeriksa Bhayangkara Dua E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu secara langsung. Sebab, keterangan Eliezer yang diperoleh LPSK masih keterangan lama, sesuai dengan rekayasa fakta yang dibuat oleh Ferdy.
Desakan agar motif Ferdy membunuh Nofriansyah diungkap itu datang dari kalangan pengajar hukum pidana dan kriminolog. Agustinus Pohan, pengajar hukum pidana dari Universitas Katolik Parahyangan, Rabu (10/8/2022), menyampaikan, meskipun motif bukan termasuk unsur tindak pidana, dengan motif pembunuhan itu diungkap, dapat meyakinkan masyarakat bahwa pembunuhan tersebut diungkap secara obyektif.
”(Pada kasus ini) masyarakat menyaksikan polisi dapat merekayasa sedemikian (rupa) sebuah kejahatan. Apalagi, rekayasa justru dibuat oleh seorang pejabat tinggi Polri yang bertugas sebagai penjaga etik anggota kepolisian. Kenyataan itu sekaligus menimbulkan dugaan adanya rekayasa dalam penanganan kasus-kasus besar sebelumnya,” ucap Agustinus saat dihubungi dari Jakarta.
Meskipun motif bukan termasuk unsur tindak pidana, dengan motif pembunuhan itu diungkap, dapat meyakinkan masyarakat bahwa pembunuhan tersebut diungkap secara obyektif.
Setelah Ferdy ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Nofriansyah, pada Selasa (9/8/2022) Polri belum mengungkap motif Ferdy melakukan pembunuhan tersebut. Hanya dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD diperoleh keterangan bahwa motif pembunuhan tersebut terlalu sensitif dan hanya bisa dikonsumsi oleh orang dewasa.
Saat kembali ditanya soal motif Ferdy melakukan pembunuhan ini, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, saat dihubungi pada hari Rabu, pun hanya menyampaikan, tim khusus Polri masih melanjutkan penyidikan. ”Tim khusus saat ini masih melakukan pendalaman (keterangan) saksi-saksi,” kata Dedi.
Dalam kasus ini, Polri menjerat Ferdy dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana, sementara pasal 55 di antaranya tentang pihak yang menyuruh atau melakukan perbuatan pidana.
Selain Ferdy, Polri juga telah menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, tim khusus Polri juga memeriksa 36 personel Polri berpangkat Brigadir Jenderal hingga ajun komisaris (AKP) terkait dengan kasus ini.
Untuk mengungkap motif pembunuhan Nofriansyah, kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, pun menyarankan Polri menggali langsung dari Ferdy dan istrinya, Putri Candrawathi. Menurut dia, setelah Ferdy ditetapkan sebagai tersangka, daya tekan polisi untuk memintanya berbicara tentu akan semakin besar.
Begitu juga dengan Putri, menurut Adrianus, kesediaan dia mengungkap apa yang sebenarnya terjadi diprediksi tinggal menunggu waktu. Dalam pengakuannya, Putri diharapkan juga bisa mengungkap motif di balik penembakan Nofriansyah. Pengakuan itu bisa menjadi penuntun untuk menentukan peran Putri dalam peristiwa tersebut. ”Dari situ akan ditentukan perannya, sebagai saksi korban atau tersangka penyerta,” katanya.
Keterangan terbaru dari Eliezer juga dibutuhkan LPSK. Sejak mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan, Eliezer telah mengubah keterangan terkait tewasnya Nofriansyah kepada penyidik Polri.
Perubahan keterangan itu, menurut, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, sudah ia peroleh saat mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa (9/8/2022). Namun, untuk memenuhi permintaan Eliezer sebagai justice collaborator, LPSK perlu mendengar langsung keterangan dari Eliezer tentang siapa pelaku utama pembunuhan Nofriansyah, siapa saja yang terlibat di pembunuhan itu dan perannya, termasuk motif pembunuhan itu. Untuk itu, Polri harus menyediakan kesempatan bagi LPSK menemuinya.
Untuk memenuhi permintaan Eliezer sebagai justice collaborator, LPSK perlu mendengar langsung keterangan dari Eliezer tentang siapa pelaku utama pembunuhan Nofriansyah.
”Kalau kita dengar yang Kapolri (Kepala Polri) sampaikan kemarin bahwa salah satu motivasi Bharada E membuka kasus ini karena dia ingin jadi JC (justice collaborator), saya rasa ini harus difasilitasi oleh Polri,” ucap Edwin.
Pengajar hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, memandang, kesulitan untuk mengungkap kasus ini adalah karena ada keterlibatan Ferdy sebagai perwira tinggi di kepolisian dalam kejahatan itu. Dengan posisinya yang berpengaruh itu, Ferdy dapat memengaruhi lebih dari 30 anggota kepolisian lainnya untuk terlibat merekayasa kasus sejak awal. Saat ini, mereka sedang diproses dugaan pelanggaran etik oleh Polri.