logo Kompas.id
Politik & HukumAmendemen Terbatas Konstitusi ...
Iklan

Amendemen Terbatas Konstitusi Rawan Disusupi Kepentingan Politik

Amendemen terhadap pasal-pasal UUD 1945 sebaiknya dilakukan secara komprehensif untuk menghindari munculnya kepentingan elite politik yang muncul selama proses pembahasan.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, NIKOLAUS HARBOWO
· 5 menit baca
Ketua MPR Bambang Soesatyo memimpin Upacara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024 dalam sidang paripurna MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019).
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO (WAK)

Ketua MPR Bambang Soesatyo memimpin Upacara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024 dalam sidang paripurna MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Wacana amendemen konstitusi secara terbatas tetap rawan disusupi berbagai kepentingan politik kendati dilakukan setelah Pemilihan Umum 2024. Salah satunya kepentingan untuk mengembalikan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga tertinggi negara.

Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu, Beni Kurnia Ilahi, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (10/8/2022), mengatakan, rencana MPR mengubah konstitusi terbatas setelah Pemilu 2024 tidak pas. Amendemen terhadap pasal-pasal UUD 1945 sebaiknya dilakukan secara komprehensif untuk menghindari munculnya kepentingan elite politik yang muncul selama proses perubahan berlangsung.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000