logo Kompas.id
Politik & HukumICJR: 73 Pasal di RKUHP Masih ...
Iklan

ICJR: 73 Pasal di RKUHP Masih Bermasalah

Kendati draf RKUHP sudah diperbaiki, masih ditemukan pasal-pasal bermasalah. Bahkan, temuan masyarakat sipil, jumlah pasal bermasalah terus bertambah.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 5 menit baca
Masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi berunjuk rasa, Senin (16/9/2019), di depan gerbang DPR, Senayan, Jakarta. Mereka menolak pengesahan RKUHP.
INSAN ALFAJRI

Masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi berunjuk rasa, Senin (16/9/2019), di depan gerbang DPR, Senayan, Jakarta. Mereka menolak pengesahan RKUHP.

JAKARTA, KOMPAS — Elemen masyarakat sipil masih menemukan sejumlah masalah di dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP versi terakhir, 4 Juli 2022. Dari semula 20 pasal, kini bertambah menjadi sekitar 73 pasal yang ditemukan bermasalah. Pemerintah dan DPR diminta tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP mengingat pentingnya undang-undang tersebut sebagai landasan pemidanaan setiap warga negara.

Sebanyak 73 pasal bermasalah itu salah satunya ditemukan oleh Maidina Rahmawati, peneliti Indonesia Criminal Justice Reform (ICJR). Bukan hanya dari rumusan dan kesalahan teknis, substansi sejumlah pasal juga masih bermasalah.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000