logo Kompas.id
Politik & HukumAgar Bisa Diekstradisi, Paspor...
Iklan

Agar Bisa Diekstradisi, Paspor Surya Darmadi Akan Dicabut

Pencabutan paspor menjadi opsi yang bisa diambil agar tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang lahan perkebunan sawit di Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi, bisa dideportasi ke Indonesia.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
Aset milik tersangka Surya Darmadi disita oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi PT Duta Palma Group.
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Aset milik tersangka Surya Darmadi disita oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi PT Duta Palma Group.

JAKARTA, KOMPAS — Keberadaan Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang lahan perkebunan sawit di Indragiri Hulu, Riau, semakin menjadi teka-teki setelah Kementerian Luar Negeri Singapura membantah dugaan keberadaan Surya di negaranya. Pencabutan paspor menjadi opsi yang bisa diambil agar Surya bisa dideportasi ke Indonesia.

Keberadaan Surya di Singapura disampaikan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Supardi pada 2 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pun berencana meminta bantuan Interpol agar menerbitkan permintaan pencarian (red notice) untuk menangkap Surya.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000