Komnas HAM Gandeng Komnas Perempuan Dalami Dugaan Kekerasan Seksual yang Dialami Istri Ferdy Sambo
Komnas HAM memercayakan kepada Komnas Perempuan yang memiliki pengalaman di ranah isu kekerasan seksual untuk mendalami dugaan kasus kekerasan seksual yang diduga dialami Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menggandeng Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan untuk mendalami dugaan kasus kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi, istri bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Pelibatan Komnas Perempuan ini dilakukan karena selain pengaduan terkait pembunuhan, juga ada pengaduan soal kekerasan seksual.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/8/2022), mengatakan, Komnas HAM memercayakan kepada Komnas Perempuan yang memiliki pengalaman di ranah isu kekerasan seksual, khususnya kepada perempuan.
”Kami meminta semua masyarakat memahami terkait dugaan pelecehan seksual yang sebagaimana standar HAM yang diakui di internasional maupun yang sekarang sudah diakomodasi UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), maka seseorang yang mengatakan dirinya ataupun yang sudah mengadukan dugaan kekerasan seksual ke lembaga hukum tentu saja harus diasumsikan orang itu sebagai korban dan diperlakukan sebagai mana layaknya seorang korban,” kata Taufan.
Oleh karena itu, kata Taufan, Komnas HAM dalam penyelidikan menghormati ada langkah-langkah seperti pendampingan kesehatan, psikologis klinis, dan sebagainya. Komnas HAM tidak akan melakukan langkah apa pun sebelum ada persetujuan dari Putri dan psikolog klinisnya.
Upaya Komnas HAM mendalami dugaan kasus kekerasan seksual yang dialami Putri ini terkait dengan tewasnya Brigadir atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sebelumnya, Polri menyebut Nofriansyah tewas akibat saling tembak dengan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Saling tembak itu terjadi karena Nofriansyah melakukan pelecehan terhadap Putri.
Taufan meyakini Komnas Perempuan akan melakukan langkah-langkah supaya standar HAM dan sensitivitas korban bisa dipenuhi. Jangan sampai dalam upaya menggali persoalan justru menimbulkan ketidaksensitivitasan terhadap isu HAM.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menambahkan, pelibatan Komnas Perempuan untuk membuat terangnya peristiwa. Sebab, selain pengaduan terkait pembunuhan, juga ada pengaduan soal kekerasan seksual.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menyambut baik dan mendukung upaya dari Komnas HAM untuk mengungkap kasus ini, termasuk mendukung dalam proses pemeriksaan Putri.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menyambut baik dan mendukung upaya dari Komnas HAM untuk mengungkap kasus ini, termasuk mendukung dalam proses pemeriksaan Putri. Sebelumnya, Komnas Perempuan telah bertemu dengan Putri setelah diminta untuk hadir oleh pihak Polda Metro Jaya. Namun, seluruh proses penggalian info akan dilakukan bersama Komnas HAM.
”Dalam proses kita untuk mendengarkan pelaporan kasus kekerasan seksual kita harus memperhatikan standar-standar HAM dan juga berbagai pedoman untuk memastikan proses pencarian info ini tidak menimbulkan dampak yang lebih buruk dan juga pada saat yang bersamaan bisa memberikan informasi yang dibutuhkan,” kata Andy.
Ia mengatakan, berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, salah satu kerangka kerja yang membedakan dengan hukum pidana lain adalah memastikan upaya pemulihan dari pelapor dan korban berjalan seiring dengan proses hukum yang ada. Selain itu, pascapersidangan ataupun penetapan pengadilan, hak-hak lain terkait dengan pemulihan juga bisa diperoleh.
”Dalam proses pemeriksaan juga ada pedoman yang sangat tegas tentang bagaimana penyelidikan, termasuk misalnya bagaimana mengupayakan agar pihak penyidiknya adalah berjenis kelamin sama dengan korban yang dimaksudkan untuk mengurangi kemungkinan penahanan informasi karena malu dan segan karena jenis kelamin yang berbeda,” kata Andy.
Anam mengungkapkan, saat ini Komnas HAM sedang menyandingkan semua data yang diperoleh di Jambi, pendalaman Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara RI (Dokkes Polri).
Menyandingkan data
Anam mengungkapkan, saat ini Komnas HAM sedang menyandingkan semua data yang diperoleh di Jambi, pendalaman Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian RI (Dokkes Polri), siber, dan berbagai keterangan lainnya.
”Untuk persiapan, kami hari Rabu melaksanakan (pemeriksaan) balistik. Besok juga masih ada pemeriksaan untuk siber,” kata Anam. Selain itu, lanjut Anam, Komnas HAM masih memeriksa lima telepon genggam yang belum diberikan keterangan.
Ia menjelaskan, Komnas HAM akan menyandingkan keterangan satu data dengan yang lainnya untuk melihat kesesuaian atau ketidaksesuaian dalam pembuktian. Terkait dengan data dari Dokkes Polri, Komnas HAM sedang berproses di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk melengkapi beberapa informasi.