Polri Kembali Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Penembakan Brigadir J
Polri kembali menetapkan satu tersangka lagi terkait tewasnya Brigadir J, yakni Brigadir Ricky Rizal. Untuk itu, Ricky ditahan bersama Bharada E di Bareskrim Polri, Jakarta.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara RI kembali menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Brigadir Ricky Rizal. Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal (Pol) Andi Rian Djajadi, Minggu (7/8/2022), menyebut, Ricky ditahan bersama Bhayangkara Dua E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, di Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta.
Andi menyebut, baik Eliezer maupun Ricky merupakan ajudan dan sopir Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Namun, Andi tak merinci peran Ricky dalam penembakan yang menyebabkan Nofriansyah tewas di rumah dinas Polri yang ditempati Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Andi hanya menyebut, sudah ada dua alat bukti untuk menetapkan status Ricky sebagai tersangka.
Andi hanya menyebut, sudah ada dua alat bukti untuk menetapkan status Ricky sebagai tersangka. Terkait dengan peran Ricky dalam peristiwa tewasnya Nofriansyah, Andi menyatakan hal itu merupakan materi penyidikan.
”(Ricky dan Eliezer) sudah ditahan di Bareskrim,” ucapnya.
Adapun Ferdy, sejak Sabtu (6/8/2022), ditempatkan di Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Ferdy akan ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua selama 30 hari ke depan. Hal itu sesuai informasi dari Inspektorat Khusus (Irsus).
Ferdy merupakan satu dari 25 personel Polri yang diduga melanggar kode etik karena masalah ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara penembakan Nofriansyah. Dalam hal ini, Ferdy diduga mengambil dekoder kamera pemantau yang terpasang di sekitar rumah dinasnya, tempat Nofriansyah tewas ditembak.
Sejak kasus ini diungkap, Polri menyebut Nofriansyah tewas karena terlibat saling tembak dengan Eliezer di rumah dinas Ferdy. Insiden saling tembak itu terjadi karena Nofriansyah melakukan pelecehan terhadap Putri, istri Ferdy.
Pembunuhan
Proses pengusutan kasus ini diharapkan dapat segera mengungkap pelaku lain yang menyebabkan Nofriansyah tewas. Sementara itu, menurut Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu, berdasarkan informasi dari pihak kompeten yang diperoleh LPSK, Eliezer bukan pelaku utama dalam penembakan terhadap Nofriansyah.
LPSK mendalami pemeriksaan Eliezer karena beberapa hari setelah tewasnya Nofriansyah diungkap Polri pada pertengahan Juli lalu, Eliezer dan Putri meminta perlidungan sebagai saksi kepada LPSK. Berdasarkan penelusuran pada kasus ini, LPSK melihat penanganan kasus ini kurang tepat karena yang dibuka ke publik adalah dugaan peristiwa pencabulan dan percobaan pembunuhan.
”Padahal, fakta dari peristiwa ini adalah terjadinya pembunuhan terhadap Nofriansyah,” ucapnya.
Sejauh ini, lanjutnya, mesin penggerak proses hukum dalam kasus ini ada pada Presiden Joko Widodo serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Karena Presiden Jokowi dan Mahfud memberikan perhatian pada kasus ini, apa yang dianggap awalnya biasa saja menjadi luar biasa dan mampu mendorong Polri untuk bertindak profesional.
Mesin penggerak proses hukum dalam kasus ini ada pada Presiden Joko Widodo serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Edwin pun berharap agar penanganan perkara ini tidak berhenti pada proses penetapan Eliezer sebagai tersangka. LPSK pun, lanjutnya, siap memproses permohonan justice collaborator atau pihak yang membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan jika Eliezer mengajukannya. ”Kami sangat terbuka untuk memproses permohonan JC (justice collaborator) Bharada E (Eliezer) sepanjang dia bisa membuktikan atau menerangkan bahwa dia bukan pelaku utama,” katanya.