logo Kompas.id
Politik & HukumPolri Kembali Tetapkan Satu...
Iklan

Polri Kembali Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Penembakan Brigadir J

Polri kembali menetapkan satu tersangka lagi terkait tewasnya Brigadir J, yakni Brigadir Ricky Rizal. Untuk itu, Ricky ditahan bersama Bharada E di Bareskrim Polri, Jakarta.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 3 menit baca
Samuel Hutabarat memegang foto anaknya, Nofriansyah Yosua alias Brigadir J, di Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu (23/7/2022).
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Samuel Hutabarat memegang foto anaknya, Nofriansyah Yosua alias Brigadir J, di Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu (23/7/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara RI kembali menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Brigadir Ricky Rizal. Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal (Pol) Andi Rian Djajadi, Minggu (7/8/2022), menyebut, Ricky ditahan bersama Bhayangkara Dua E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, di Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta.

Andi menyebut, baik Eliezer maupun Ricky merupakan ajudan dan sopir Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Namun, Andi tak merinci peran Ricky dalam penembakan yang menyebabkan Nofriansyah tewas di rumah dinas Polri yang ditempati Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000