Parpol Diminta Pulihkan Nama Penyelenggara Pemilu yang Dicatut
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti, di Jakarta, Minggu, mengatakan, KPU harus mendesak partai politik yang mencatut nama, selain minta maaf juga pulihkan nama penyelenggara pemilu yang dicatut.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pencatutan nama penyelenggara pemilu oleh partai politik untuk memenuhi persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 sangat tidak dibenarkan. Komisi Pemilihan Umum atau KPU semestinya meminta partai politik tersebut memulihkan nama anggotanya yang dicatut. Selain itu, partai politik juga harus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka sehingga juga menjadi pembelajaran bagi partai lain.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima laporan dari sejumlah KPU provinsi bahwa ada 98 penyelenggara pemilu di daerah (komisioner dan anggota sekretariat KPU provinsi serta kabupaten/kota) yang dicatut namanya dalam daftar keanggotaan parpol. Namun, hingga saat ini, KPU belum juga mengungkapkan partai politik yang diduga mencatut nama penyelenggara pemilu tersebut.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Daftar keanggotaan parpol ini merupakan salah satu syarat parpol untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2024. Padahal, penyelenggara pemilu yang dicatut namanya tak pernah memiliki atau mengajukan diri menjadi anggota parpol. Selain itu, penyelenggara pemilu dilarang menjadi anggota parpol.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (7/8/2022), mengatakan, sebaiknya nama ataupun partai politik yang melakukan pencatutan tersebut diumumkan oleh KPU. Menurut dia, pencatutan nama adalah bentuk kejahatan dan sudah semestinya tindakan tersebut dinyatakan dengan terbuka agar menjadi pembelajaran bagi parpol-parpol lain agar tidak melakukannya kembali.
”Situasi ini telah berulang kali terjadi, dan harus segera dihentikan dengan salah satunya mengumumkan parpol mana saja yang melakukan pencatatan tersebut.”
”Situasi ini telah berulang kali terjadi, dan harus segera dihentikan dengan salah satunya mengumumkan parpol mana saja yang melakukan pencatatan tersebut,” ujar Ray.
KPU, lanjut Ray, sudah semestinya meminta parpol yang mencatut nama tersebut memulihkan nama korban dengan segera. Selain itu, parpol juga harus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. “Ini sekaligus memastikan tanggung jawab partai tersebut terhadap korban,” tuturnya.
Ray berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga memeriksa secara saksama nama lain dari masyarakat yang kemungkinan namanya juga dicatut oleh parpol. Jika telah ditemukan setidaknya 98 nama yang dicatut, tentu tidak menutup kemungkinan nama lain di luar nama anggota KPU juga dicatut.
”Bawaslu harus lebih pro-aktif melakukan pengawasan. Selain kemungkinan pencatutan nama warga sebagai anggota partai, memastikan kebenaran data yang akan diverifikasi oleh KPU juga amat penting, termasuk jumlah, persebaran kepengurusan dan keanggotaan, alamat, tumpang tindih nama atau alamat, dan sebagainya,” kata Ray.
Secara terpisah, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan, terkait laporan 98 nama penyelenggara pemilu yang dicatut namanya oleh parpol, ini akan dijadikan Bawaslu sebagai informasi awal untuk ditelusuri lebih lanjut. Bawaslu akan menelusuri apakah ada anggota Bawaslu di daerah yang juga ikut dicatut namanya oleh parpol.
”Jadi, sekarang kami lagi mendata, menelusuri informasi awal tersebut untuk kami juga jadikan, apakah ini temuan, ataukah nanti masuk pelanggaran administrasi, atau pelanggaran hukum lain, atau pidana. Ini masih dalam penelusuran informasi awal,” ucap Bagja.
”Jadi, sekarang kami lagi mendata, menelusuri informasi awal tersebut untuk kami juga jadikan, apakah ini temuan, ataukah nanti masuk pelanggaran administrasi, atau pelanggaran hukum lain, atau pidana. Ini masih dalam penelusuran informasi awal.”
Namun, kata Bagja, yang paling penting sebenarnya terletak pada proses verifikasi administrasi nanti. Dalam proses tersebut, akan ada perbaikan-perbaikan.
”Jadi nanti akan kita lihat apakah ada intensi, kesengajaan atau jangan-jangan yang bersangkutan (penyelenggara pemilu) mendaftarkan parpol sebagai sukarela. Ini menarik untuk ditelusuri,” ujar Bagja.
Pendaftaran parpol
Pada Minggu ini, Partai Aceh mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Proses pendaftaran tersebut juga dihadiri Bawaslu Aceh. Setelah dicek dokumen yang telah diserahkan Partai Aceh, KIP Aceh menyatakan dokumen pendaftaran Partai Aceh lengkap sehingga pendaftarannya diterima.
Untuk diketahui, masa waktu pendaftaran partai lokal Aceh pada dari 1-14 Agustus 2022. Rentang waktu itu sama dengan masa waktu KPU menerima pendaftaran partai nasional di Jakarta.
Sementara itu, di Jakarta, pada Minggu ini, hanya terdapat satu partai nasional yang mendaftar, yakni Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia. Setelah dilakukan pengecekan, KPU pun menyatakan dokumen pendaftaran Partai Gelora lengkap.
Selanjutnya, dokumen Partai Gelora akan memasuki tahap verifikasi administrasi. Tahap verifikasi administrasi ini kini sedang berlangsung hingga 11 september 2022. Kemudian, hasilnya akan diumumkan pada 14 September 2022.
Saat dijumpai di KPU, Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta menargetkan partainya bisa lolos ambang batas parlemen pada Pemilihan Legislatif 2024. Langkah-langkah strategis akan dilakukan agar dapat mencapai target tersebut.
”Menentukan koalisi juga belum. Sekarang kami juga belum menjadi peserta pemilu. Jadi peserta pemilu dululah tahapannya. Jangan buru-buru.”
Ia mengaku, sampai sejauh ini, Partai Gelora belum memikirkan masalah calon presiden dan calon wakil presiden untuk diusung pada Pemilihan Presiden 2024. Pihaknya ingin fokus terlebuh dahulu hingga proses verifikasi di KPU selesai dan Partai Gelora ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
”Menentukan koalisi juga belum. Sekarang kami juga belum menjadi peserta pemilu. Jadi peserta pemilu dululah tahapannya. Jangan buru-buru,” ucap Anis.
Dalam kesempatan terpisah, Koordinator Divisi Teknis KPU Idham Holik menyampaikan, pada Senin (8/8/2022) ada empat parpol yang sudah mengajukan surat pendaftaran kepada KPU.
Keempat parpol tersebut meliputi Partai Republik Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Gerindra.
Ia menyebut PKB dan Gerindra akan mendaftar pada jam yang sama, yakni pukul 15.00. Meski demikian, semua akan dilayani sama sesuai antrean sebagaimana prosedur standar operasi yang berlaku.
“Terkait dengan apa yang mereka akan sampaikan pada konferensi pers nanti, itu sepenuhnya memang hak parpol pasca-mereka menyampaikan dokumen pendaftaran kepada KPU,” kata Idham.