Penegakan Hukum Lemah, Kecurangan di Pemilu Akan Terus Terjadi
Kecurangan, seperti dugaan pencatutan identitas oleh parpol untuk memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024, dinilai akan terus dijumpai dalam pemilu jika penegakan hukum lemah.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kecurangan yang diduga dilakukan oleh sejumlah partai politik calon peserta pemilu di awal tahapan Pemilu 2024 berpotensi kembali terjadi di tahapan-tahapan selanjutnya. Kondisi ini menunjukkan keinginan parpol untuk menang tanpa mengikuti aturan. Penegakan hukum pemilu harus diperkuat untuk memastikan semua parpol berkontestasi secara adil.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, mengatakan, dugaan kecurangan yang terjadi saat masa pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 kemungkinan akan kembali terjadi di tahapan selanjutnya. Ketika tahap verifikasi faktual, kerentanan akan terjadi saat pemeriksaan keanggotaan dan alamat kantor parpol.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
”Namun, yang paling mengkhawatirkan saat tahapan masa kampanye,” ujarnya, di Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Menurut dia, masa kampanye selama 75 hari sangat singkat jika dibandingkan dengan persiapan parpol dan calon anggota legislatif yang akan berkampanye. Kampanye biasanya tidak hanya dilakukan sejak tahapan kampanye resmi yang dijadwalkan pada 28 November 2023-10 Februari 2024 karena jauh-jauh hari mereka sudah berkampanye.
Kegiatan untuk menampilkan citra diri ke pemilih yang dilakukan di luar masa kampanye resmi tidak dimasukkan dalam laporan dana kampanye. Padahal, kegiatan itu akan berlangsung cukup lama dan menguras banyak biaya. Mereka pun tak akan melaporkan pengeluaran dana yang dihabiskan dalam laporan dana kampanye karena dilakukan di luar tahapan resmi. ”Fenomena ini menunjukkan parpol ingin menang tanpa mau ikut aturan,” kata Fadli.
Selain itu, lanjutnya, kecurangan-kecurangan tersebut akan terus terjadi di setiap pemilu jika proses penegakan hukumnya lemah. Komitmen dari otoritas yang melaksanakan aturan penyelenggaraan pemilu harus terus diperkuat dan jangan ada kompromi soal penegakan aturan.
”Publik harus mendorong komitmen dan konsistensi lembaga yang punya kewenangan terkait penagakan hukum pemilu untuk melaksanakan kewenangannya dengan maksimal dan profesional,” kata Fadli.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU menerima laporan dari sejumlah KPU provinsi bahwa ada 98 penyelenggara pemilu di daerah (komisioner dan anggota sekretariat KPU provinsi serta kabupaten/kota) yang dicatut namanya dalam daftar keanggotaan parpol. Daftar keanggotaan parpol ini salah satu syarat parpol untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2024. Padahal, mereka tak pernah memiliki atau mengajukan diri menjadi anggota parpol. Selain itu, penyelenggara pemilu juga dilarang menjadi anggota parpol.
Menurut Fadli, pencatutan nama penyelenggara pemilu sangat mengejutkan, sekaligus mengonfirmasi bahwa praktik parpol mencatut dan mengambil nama serta identitas warga negara masih terjadi. Kondisi ini menunjukkan bahwa parpol hingga saat ini masih kesulitan memenuhi jumlah minimal keanggotaan yang dipersyaratkan untuk menjadi peserta pemilu.
Anggota Bawaslu, Totok Hariyono, mengimbau parpol untuk memeriksa kembali berkas pendaftaran agar tidak mencantumkan anggota dan pengurus yang dilarang oleh undang-undang. Parpol mesti memperbaiki berkas keanggotaan jika terbukti menyalahi ketentuan perundang-undangan.
”Imbauan kami ke semua parpol karena masih ada masa perbaikan,” ujarnya.
Pendaftaran parpol
Sementara itu, pada hari keenam pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, Sabtu, satu lagi parpol, yakni Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, mendaftar ke KPU. Dengan demikian, sudah ada 13 parpol yang mendaftar ke KPU sebagai calon parpol peserta Pemilu 2024. Selain itu, ada 12 parpol lain yang berencana untuk mendaftar dan 16 parpol pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik yang belum mengonfirmasi pendaftaran.
Ketua Bidang Organisasi PDRI Sudarsono mengakui, ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi saat mendaftar, di antaranya kepengurusan dan keanggotaan. Namun, pihaknya akan berusaha melengkapi seluruh dokumen persyaratan hingga batas waktu 14 Agustus pukul 23.59.
Salah satu kendala dalam memenuhi syarat keanggotaan yakni wilayah Indonesia yang luas dan sulit menjangkau transportasi.
Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, berdasarkan hasil pengecekan dokumen, pendaftaran dinyatakan belum diterima karena dokumennya belum lengkap. KPU pun memberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen tersebut hingga batas akhir pendaftaran dalam aplikasi Sipol.