Baru enam parpol yang lengkap dokumen persyaratannya sebagai peserta Pemilu 2024. Partisipasi publik dalam pemilu mesti dibangun sejak tahapan pendaftaran parpol.
Oleh
IQBAL BASYARI, DIAN DEWI PURNAMASARI
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Sebanyak sembilan partai politik telah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU pada hari pertama pendaftaran, Senin (1/8/2022). Namun, dari jumlah itu, baru enam partai politik yang dinyatakan lengkap dokumen persyaratannya.
KPU pun diminta memublikasikan semua dokumen persyaratan agar publik bisa turut mencermati kelengkapan dokumen itu. Transparansi diyakini bisa meningkatkan partisipasi publik dalam pemilu selain penting untuk menutup potensi kecurangan.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Pantauan Kompas di kantor KPU, Jakarta, Senin, suasana hari pertama pendaftaran partai politik (parpol) berlangsung semarak. Tak hanya elite parpol yang hadir untuk menyerahkan dokumen persyaratan, tetapi juga disertai para kader parpol.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebagai parpol pertama yang mendaftar, bahkan membawa kelompok marching band yang diiringi barisan kader parpol, yang di antaranya mengenakan pakaian adat dari sejumlah daerah. Selain PDI-P, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pun mempertontonkan tradisi palang pintu adat Betawi dan adu pantun saat rombongan pengurus PKS tiba di kantor KPU.
Di luar PDI-P dan PKS, tujuh parpol lain yang mendaftar adalah Nasdem, Perindo, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Reformasi, dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
Di antara pengurus parpol yang datang ke KPU untuk mendaftar, terlihat ketua umum sejumlah parpol. Mereka adalah Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Ketua Umum Perindo Hari Tanoesoedibjo, Ketua Umum PKP Yussuf Solichien, dan Ketua Umum Pandai Farhat Abbas.
Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, setelah menerima dokumen pendaftaran dari sembilan parpol, KPU langsung mengecek kelengkapan dokumen. Dokumen yang dinyatakan lengkap berdasarkan hasil pengecekan di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) adalah PDI-P, PKS, PKP, Perindo, Nasdem, dan PBB. ”Yang lain masih kami proses,” ujar Idham.
Bagi yang sudah dinyatakan lengkap, KPU akan langsung melakukan verifikasi administrasi. Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR dan DPRD, verifikasi administrasi dapat dilakukan satu hari setelah proses pendaftaran. Proses verifikasi administrasi ini akan dilakukan pada 2 Agustus-11 September 2022.
Bagi parpol yang dokumen persyaratannya belum lengkap, masih ada kesempatan untuk melengkapi hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59. Waktu yang sama juga dibuka bagi parpol lain yang ingin mendaftar menjadi peserta Pemilu 2024.
Selain sembilan parpol yang telah mendaftar, ada sepuluh parpol lain yang telah mengonfirmasi kepada KPU akan mendaftar sebagai parpol calon peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, parpol peserta Pemilu 2019 yang telah memenuhi ambang batas parlemen atau saat ini memiliki kursi di DPR akan menjalani verifikasi administrasi.
Namun, bagi parpol peserta Pemilu 2019 yang tak lolos ambang batas parlemen dan parpol baru harus menjalani verifikasi administrasi dan faktual. Ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi. Adapun penetapan parpol yang telah lolos verifikasi administrasi ataupun faktual dan menjadi peserta Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Desember 2022.
Persyaratan berat
Jika melihat dari tiga parpol yang belum lengkap dokumen persyaratannya, menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, adalah parpol yang baru mendaftar pada pemilu kali ini. Parpol baru menghadapi tantangan pemenuhan persyaratan yang memang berat dan mahal. Misalnya, harus punya kantor di seluruh provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
Syarat keanggotaan ialah sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk juga dinilai berat. Sebab, merekrut anggota parpol bukanlah perkara mudah. Bagi parpol baru yang belum memiliki basis massa di daerah sulit untuk bisa memenuhi syarat ini.
Di luar itu, Khoirunnisa mengingatkan kepada KPU untuk memublikasikan semua dokumen persyaratan parpol yang sudah dinyatakan lengkap. Transparansi itu penting agar publik bisa turut mengawasi dokumen persyaratan parpol. Dengan demikian, potensi kecurangan atau kekeliruan parpol bisa dicegah. Ini seperti data ganda anggota parpol dan data fiktif seperti alamat kantor parpol yang kerap dijumpai saat proses verifikasi administrasi dan faktual oleh KPU pada pemilu sebelumnya.
”Publik juga berhak tahu karena KPU sebelumnya telah berkomitmen untuk membuka data itu. Dengan transparansi, partisipasi publik terhadap pemilu bisa ditingkatkan. Partisipasi pemilu itu tidak hanya sekadar hari-H pemungutan suara,” kata Khoirunnisa.
Seusai mendaftarkan parpol ke KPU, sejumlah elite parpol menyatakan bahwa mendaftar pada hari pertama merupakan bukti kesiapan mereka untuk mengikuti Pemilu 2024. Salah satunya seperti disampaikan oleh Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
PDI-P juga mencoba menyampaikan pesan saat tahapan pendaftaran parpol ini, salah satunya menyangkut jumlah 477.777 anggota PDI-P yang diserahkan sebagai salah satu persyaratan. ”Angka 4 itu adalah gambaran kursi yang kami rebut, 77 itu adalah ulang tahun republik kita. Kemudian 7 yang ketiga karena sebagian kami adalah orang Jawa berharap menerima pitu (tujuh), pitulungan (pertolongan), pitutur (ucapan) yang baik untuk membuat pemilu lebih baik untuk menang hattrick (menang tiga kali berturut-turut) sebagaimana perintah ketua umum,” ucap Hasto.
Ahmad Syaikhu pun menegaskan, PKS siap mengikuti Pemilu 2024. Ia berharap penyelenggaraan pemilu kali ini bisa berjalan jujur, adil, dan memperkuat demokrasi.
Adapun Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor menyampaikan, PBB lebih siap dalam menghadapi Pemilu 2024 ketimbang Pemilu 2019. PBB memperbaiki administrasi kepengurusan, keanggotaan, dan kantor parpol agar bisa lolos verifikasi administrasi dan faktual serta bisa menjadi peserta Pemilu 2024.