logo Kompas.id
Politik & HukumBangun Partisipasi Publik...
Iklan

Bangun Partisipasi Publik dalam Pemilu sejak Awal

Baru enam parpol yang lengkap dokumen persyaratannya sebagai peserta Pemilu 2024. Partisipasi publik dalam pemilu mesti dibangun sejak tahapan pendaftaran parpol.

Oleh
IQBAL BASYARI, DIAN DEWI PURNAMASARI
· 5 menit baca
Cinderamata KPU Pusat yang diberikan kepada parpol yang melakukan pendaftaran keikutsertaan Pemilu 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Jakarta, Senin (1/8/2022).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Cinderamata KPU Pusat yang diberikan kepada parpol yang melakukan pendaftaran keikutsertaan Pemilu 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Jakarta, Senin (1/8/2022).

JAKARTA, KOMPAS - Sebanyak sembilan partai politik telah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU pada hari pertama pendaftaran, Senin (1/8/2022). Namun, dari jumlah itu, baru enam partai politik yang dinyatakan lengkap dokumen persyaratannya.

KPU pun diminta memublikasikan semua dokumen persyaratan agar publik bisa turut mencermati kelengkapan dokumen itu. Transparansi diyakini bisa meningkatkan partisipasi publik dalam pemilu selain penting untuk menutup potensi kecurangan.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000