Sesuai mekanisme di DPR, Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana atau KUHP dipastikan tidak akan disahkan sebelum 17 Agustus. Hal ini berarti RKUP baru disahkan setelah 17 Agustus 2022.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Sesuai mekanisme di DPR, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP dipastikan tidak akan disahkan sebelum 17 Agustus 2022. Padahal, sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan bahwa RKUHP ditargetkan disahkan sebelum 17 Agustus 2022 sebagai hadiah hari ulang tahun proklamasi kemerdekaan RI. Sementara masyarakat sipil mendesak agar ruang partisipasi publik bermakna dibuka seluas-luasnya untuk pembahasan RKUHP.
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, saat dihubungi, Minggu (31/7/2022), mengatakan, posisi terakhir RKUHP di DPR adalah pemerintah selaku inisiator revisi KUHP menyerahkan draf RKUHP versi terbaru. Namun, pemerintah belum secara resmi menyerahkan surat presiden (surpres) untuk membahas bersama RKUHP dengan DPR. Surat presiden itu, menurut Arsul, secara prosedural dibutuhkan sebagai tanda bahwa pemerintah dan DPR selaku pembentuk UU akan membahas kembali legislasi tersebut.
Draf RKUHP sebelumnya sudah masuk dalam persetujuan tingkat I di DPR. Namun, karena terjadi demonstrasi penolakan yang meluas dari masyarakat, Presiden Joko Widodo meminta agar pengesahan RKUHP ditunda. Presiden meminta agar isu-isu krusial dalam RKUHP itu disosialisasikan ulang.
”Sampai penutupan masa sidang kemarin, belum ada surpres baru dari pemerintah yang diserahkan kepada pimpinan DPR. Meskipun RKUHP itu adalah UU lungsuran atau carry over, tetap harus secara resmi ada surpresnya dari pemerintah,” kata Arsul.
Sampai penutupan masa sidang kemarin, belum ada surpres baru dari pemerintah yang diserahkan kepada pimpinan DPR. Meskipun RKUHP itu adalah UU lungsuran atau carry over, tetap harus secara resmi ada surpresnya dari pemerintah.
Jika surpres baru sudah dikirim pemerintah kepada pimpinan DPR, lanjut Arsul, mekanisme selanjutnya adalah Badan Musyawarah (Bamus) yang terdiri dari pimpinan DPR akan menunjuk alat kelengkapan dewan mana yang akan membahas legislasi itu. Misalnya, RKUHP diserahkan kepada Komisi III. Komisi III kemudian akan menindaklanjuti dengan mengadakan rapat dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ketika pemerintah dan DPR sudah bersepakat mengenai substansi di RKUHP, baru RKUHP bisa disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.
”Tidak mungkin ujug-ujung diketok di paripurna pembukaan masa sidang. Tidak bisa itu, sekalipun UU lungsuran,” kata Arsul tegas.
Arsul mengemukakan, mengacu pada Undang-Undang Pemasyarakatan yang disahkan di rapat paripurna masa sidang yang lalu, presiden menyerahkan surat permintaan untuk rancangan UU lungsuran itu dibahas kembali sesuai dengan prosedur. Terkait dengan teknisnya, apakah dibahas dari awal atau hanya pasal yang sudah disosialisasikan ulang kepada masyarakat, hal itu ditentukan antara rapat pemerintah dan DPR.
Tidak mungkin ujug-ujung diketok di paripurna pembukaan masa sidang. Tidak bisa itu, sekalipun UU lungsuran.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, seusai beraudiensi dengan Dewan Pers, pekan lalu, mengungkapkan bahwa RKUHP semula ditargetkan disahkan sebelum 17 Agustus 2022 sebagai hadiah Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi. RKUHP adalah arah politik hukum nasional yang ditunjuk oleh Pasal II aturan peralihan UUD 1945. RKUHP sudah 59 tahun disiapkan dan dibahas. Sepanjang sejarahnya, RKUHP tak henti-hentinya diperdebatkan dan selalu ditunda. Terakhir kali, RKUHP ditunda pengesahannya pada tahun 2019.
”Agar serap dan olah aspirasinya maksimal, kami (pemerintah) akan usahakan untuk membuka ruang lagi kepada Dewan Pers menyampaikan pandangan dan usulnya. Senin pekan depan pemerintah akan membicarakan dulu,” ujar Mahfud melalui keterangan resmi, Jumat (29/7/2022).
Juru Bicara Sosialisasi RKUHP Albert Aries mengatakan, pertemuan terakhir antara pemerintah dan DPR berlangsung pada 6 Juli 2022. Saat itu, pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy OS Hiariej menyerahkan draf terbaru RKUHP. Draf merupakan hasil revisi setelah RKUHP disosialisasikan di 12 kota di Indonesia. Perubahan telah dilakukan pemerintah di 14 isu krusial RKUHP. Dari pertemuan terakhir itu, pemerintah juga mendapatkan informasi bahwa akan nada pandangan mini fraksi mengenai draf terbaru RKUHP.
Kami menunggu saja perkembangan selanjutnya sesuai agenda yang akan dijadwalkan oleh DPR setelah masa reses.
”Kami menunggu saja perkembangan selanjutnya sesuai agenda yang akan dijadwalkan oleh DPR setelah masa reses,” kata Albert.
Selama menunggu masa reses itu, lanjut Albert, pemerintah telah menemui Dewan Pers pada 20 Juli 2022 untuk menyerap aspirasi mereka. Rencananya, Senin (1/8/2022), pemerintah juga akan berdiskusi lagi dengan masyarakat sipil seperti Institute Criminal Justice Reform (ICJR) sebagai wujud dari partisipasi bermakna dalam arti luas.
Sebelumnya, Dewan Pers menyebut bahwa sejumlah pasal dalam RKUHP berpotensi memberangus kebebasan pers. Tak hanya mengganggu kemandirian pers, sejumlah ketentuan dalam rumusan hukum pidana baru itu juga dapat mengkriminalisasi jurnalis. Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan, RKUHP merupakan intervensi yang sangat serius terhadap kemandirian pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebab, masih ditemukan sejumlah pasal ”karet” yang dapat digunakan sejumlah pihak untuk menyerang atau mengkriminalisasi jurnalis (Kompas, 19 Juli 2022).