logo Kompas.id
Politik & HukumSurpres Diterima DPR, RUU...
Iklan

Surpres Diterima DPR, RUU Provinsi Papua Barat Daya Siap Dibahas

DPR sudah menerima surat dari Presiden Joko Widodo terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Pemerintah siap membahas RUU itu bersama dengan DPR.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, FABIO MARIA LOPES COSTA
· 3 menit baca
Para peserta audiensi berfoto bersama setelah mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi II DPR terkait pemekaran daerah otonomi baru di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Para peserta audiensi berfoto bersama setelah mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi II DPR terkait pemekaran daerah otonomi baru di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat telah menerima surat presiden terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Kementerian Dalam Negeri pun menyatakan kesiapannya untuk membahas rancangan undang-undang tersebut setelah masa reses DPR.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, di Jakarta, Jumat (29/7/2022), mengatakan, DPR sudah menerima surat dari Presiden Joko Widodo untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Barat Daya. Namun, ia tidak ingat kapan surat itu masuk ke sektretariat DPR. ”(Surpres) DOB (daerah otonom baru) Papua sudah (diterima DPR),” ujarnya.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000