Pemenuhan persyaratan untuk menjadi parpol peserta pemilu menjadi momentum memperkuat kelembagaan partai. Untuk memenuhi syarat, parpol harus bersentuhan dengan calon pemilih.
Oleh
IQBAL BASYARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Verifikasi administrasi dan faktual yang harus dilalui oleh semua partai politik calon peserta pemilu bisa menjadi momentum penguatan kelembagaan parpol. Pemenuhan syarat kelengkapan data dan dokumen pendaftaran menjadi waktu yang tepat untuk mengevaluasi kepengurusan sekaligus memperkuat popularitas di akar rumput sebagai modal pemenangan pemilu.
Berdasarkan Pasal 173 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi partai politik peserta pemilu, yakni memiliki kepengurusan di semua provinsi, memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota, memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan, dan menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Parpol juga harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk serta memiliki kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu. Lalu, mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pelaksanaan pemilu.
Ketua Network for Indonesia Democratic Society (Netfid) Dahlia Umar mengatakan, pemenuhan persyaratan untuk menjadi parpol peserta pemilu itu seharusnya dijadikan momentum untuk memperkuat kelembagaan partai. Sebab, syarat-syarat tersebut secara langsung bisa memberikan dampak secara internal kelembagaan ataupun persiapan pemenangan pemilu.
Dari sisi internal, pemenuhan syarat kepengurusan di berbagai tingkatan bisa dimanfaatkan untuk mengevaluasi kinerja pengurus parpol. Dewan pimpinan pusat bisa memberikan hadiah ataupun hukuman bagi pengurus yang berprestasi dan mampu menyelesaikan syarat-syarat untuk verifikasi parpol. ”Ini kesempatan parpol mengambil kontrol terhadap struktur di bawah,” ujarnya saat diskusi media bertajuk ”Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024” di Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Turut menjadi pembicara dalam diskusi yang digelar Komisi Pemilihan Umum itu anggota KPU, Yulianto Sudrajat, dan anggota Badan Pengawas Pemilu, Totok Hariyono. Diskusi digelar sebagai bentuk sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Sebelumnya, sosialisasi telah digelar bersama parpol, masyarakat sipil, dan lembaga survei.
Dahlia menuturkan, persiapan verifikasi administrasi dan faktual juga mesti dimanfaatkan parpol untuk memperkuat popularitas di akar rumput. Sebab, mereka harus mendapatkan anggota seperti ditetapkan dalam UU Pemilu. Apalagi, ada pemeriksaan keanggotaan secara langsung saat verifikasi faktual. ”Ini momen parpol bersentuhan dengan pemilih sehingga bisa menjadi modal untuk pemenangan pemilu,” ujarnya.
Menurut dia, tidak mudah lolos menjadi parpol peserta pemilu. Jika berkaca pada pengalaman pemilu sebelumnya, di antara lebih dari 30 parpol yang mendaftar, hanya setengahnya yang bisa lolos verifikasi. Kondisi tersebut kemungkinan akan kembali terjadi pada 38 parpol nasional yang telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), meski kini parpol yang telah memiliki kursi di parlemen tak perlu mengikuti verifikasi faktual.
Totok mengatakan, Bawaslu akan memastikan hak konstitusional parpol terjamin dengan mengawasi, mencegah, dan menindak pelanggaran administrasi. Jangan sampai mereka ”dijahili” oleh penyelenggara sehingga membuat parpol yang seharusnya bisa lolos sebagai peserta pemilu justru gagal.
Dalam penggunaan Sipol sebagai tata cara pendaftaran, lanjutnya, Bawaslu memastikan parpol bisa mendaftar secara manual. Sebab, Sipol telah diputuskan sebagai alat bantu dan tidak menjadi kewajiban parpol calon peserta pemilu. Apalagi, tidak tertutup kemungkinan parpol baru kesulitan mengakses Sipol dan menyelesaikan pengunggahan data dan dokumen karena berbagai keterbatasan.
”(Sipol) Ini, kan, alat bantu. Silakan berkasnya dibawa ke KPU untuk diverifikasi. Tidak boleh terbengkalai hanya karena tidak melek teknologi, berikan secara manual karena itu hak konstitusi mereka. Karena barangkali dari sisi teknologi enggak sampai,” kata Totok.
Yulianto mengatakan, verifikasi administrasi akan mulai dilakukan pada 2 Agustus atau sehari setelah ada parpol yang mendaftar. Tahapan tersebut dilakukan hingga 11 September, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi faktual pada 15 Oktober hingga 4 November. Adapun verifikasi dilakukan secara berjenjang dari KPU pusat untuk kepengurusan tingkat pusat, KPU provinsi untuk kepengurusan di tingkat provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk verifikasi faktual keanggotaan sesuai sampel yang telah ditentukan.