Baru Enam Parpol yang Tuntas Unggah Persyaratan di Sipol
Masih ada waktu hingga 14 Agustus bagi parpol yang ingin menjadi peserta Pemilu 2024 untuk menyerahkan semua persyaratan melalui Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, IQBAL BASYARI
·4 menit baca
JAKARTA,KOMPAS — Sebanyak enam partai politik sudah selesai mengunggah persyaratan pendaftaran calon peserta pemilu di Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol. Mereka akan mendaftar di awal pendaftaran yang dibuka pada 1 Agustus 2022. Komisi Pemilihan Umum memberikan waktu hingga pukul 24.00 pada 14 Agustus kepada parpol untuk memasukkan data persyaratan pendaftaran.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari mengatakan, hingga Rabu (27/7/2022), parpol yang telah mengunggah semua data persyaratan calon parpol peserta Pemilu 2024 ke Sipol sudah pula menginformasikan kepada KPU terkait dengan kapan akan hadir untuk mendaftar. Ada yang memilih hari-hari awal, ada pula yang di tengah-tengah. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, pendaftaran parpol peserta pemilu dibuka pada 1-14 Agustus ini.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
”Pekan lalu, KPU sudah mengirim surat kepada semua pimpinan parpol yang menginformasikan bahwa kegiatan pendaftaran parpol itu tanggal 1-14 Agustus. Jamnya tanggal 1 Agustus 08.00-16.00, sedangkan tanggal 14 Agustus itu sampai pukul 24.00 malam,” ujar Hasyim seusai sosialisasi aturan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu, Rabu sore.
Dalam surat kepada pimpinan parpol itu, KPU juga meminta agar parpol menginformasikan kepada KPU kapan kira-kira mereka akan mendaftar di kantor KPU. Surat pemberitahuan dikirimkan paling lambat satu hari sebelum parpol mendaftar.
Parpol yang sudah menginformasikan kapan waktu untuk mendaftar adalah PDI-P, Golkar, Gerindra, PKB, Demokrat, dan Perindo. Mereka mengklaim sudah siap mendaftar karena sudah menyelesaikan input data persyaratan parpol calon peserta pemilu di Sipol.
Berdasarkan catatan KPU, hingga saat ini sudah ada 45 parpol di tingkat pusat dan parpol lokal Aceh yang meminta pembukaan akses Sipol. Proses unggah data dan dokumen sudah dimulai sejak 24 Juni lalu. KPU memang membuka akses Sipol sebulan lebih awal dari jadwal pendaftaran untuk memberikan keleluasaan kepada parpol. Selain enam parpol nasional yang sudah 100 persen mengunggah data ke Sipol, parpol lainnya ada yang sudah mencapai 90 persen, 80 persen, 75 persen. Ada pula yang masih di kisaran 25 sampai 40 persen.
”Kalau melihat data itu, sekarang ini, boleh dikatakan masih ada beberapa hari lagi waktu untuk menyelesaikan unggah data di Sipol menuju dimulainya pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024,” ujar Hasyim.
Dengan sisa waktu yang ada itu, masih ada kesempatan bagi parpol untuk memenuhi syarat dokumen yang harus diunggah di Sipol. Jika proses unggah dokumen tak selesai pada hari pertama pendaftaran, KPU masih memberikan kesempatan sampai hari terakhir. Untuk formalitas pendaftaran, Ketua Umum atau Sekretaris Jenderal Parpol harus hadir di KPU untuk menyerahkan dokumen surat pendaftaran dan rekapitulasi dokumen syarat pendaftaran.
Berdasarkan Pasal 173 Ayat (2) UU Pemilu, beberapa persayaratan parpol peserta pemilu adalah memiliki kepengurusan di semua provinsi, memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota, memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan, dan menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat.
Parpol juga harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk, serta memiliki kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu.
Mendaftar di awal
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan, PKS sudah siap mengikuti tahap pendaftaran parpol peserta pemilu. Semua jajaran struktur, mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan sudah mempersiapkan semua kebutuhan untuk syarat pendaftaran. PKS sejak jauh-jauh hari telah melakukan proses verifikasi internal dan semuanya sudah siap memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam UU Pemilu.
”PKS sudah siap mengikuti proses verifikasi yang akan dilakukan oleh KPU dan akan langsung mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 di hari pertama ketika dibuka proses pendaftaran,” katanya.
Sebelumnya, Partai Nasdem dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) juga sudah menyatakan siap mendaftar sebagai parpol peserta Pemilu 2024 pada hari pertama pendaftaran yang dibuka pada 1 Agustus nanti. Keduanya yakin bisa lolos sebagai parpol peserta Pemilu 2024.
Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Dedy Ramanta mengatakan, Nasdem akan mendaftar sebagai parpol peserta Pemilu 2024 kepada KPU pada masa awal pendaftaran. ”Kami upayakan Nasdem akan mendaftar pada 1 Agustus. Kami akan mendaftar pada hari pertama masa pendaftaran jika tidak ada kendala,” ujar Dedy di Jakarta, Senin (25/7/2022).
Senada dengan Nasdem, Perindo juga akan mendaftar pada hari pertama masa pendaftaran parpol peserta pemilu. Mereka bahkan mengklaim telah menuntaskan pengunggahan data dan dokumen persyaratan melalui Sipol sejak 16 Juli lalu.
”Perindo akan mendaftar ke KPU pada 1 Agustus pukul 10.00,” kata Wakil Ketua Umum Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah.