logo Kompas.id
Politik & HukumDiduga Pengadaan Fiktif di...
Iklan

Diduga Pengadaan Fiktif di Waskita Beton Precast, Negara Rugi Rp 2,5 Triliun

Kejaksaan Agung tetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Waskita Beton Precast Tbk. Jumlah tersangka masih bisa bertambah.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 2 menit baca
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan keterangan pers virtual mengenai dugaan korupsi di PT Waskita Beton Precast Tbk, Selasa (26/7/2022).
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan keterangan pers virtual mengenai dugaan korupsi di PT Waskita Beton Precast Tbk, Selasa (26/7/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk 2016-2020. Dalam perkara itu, perusahaan diduga melakukan pengadaan fiktif yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,5 triliun.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dalam konferensi pers virtual, Selasa (26/7/2022), mengatakan, terkait dengan penyidikan dugaan penyimpangan dana di PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020, perusahaan ditengarai telah melakukan pengadaan barang yang kemudian tidak dapat dimanfaatkan serta beberapa pengadaan yang tidak dapat ditindaklanjuti.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000