Diduga Pengadaan Fiktif di Waskita Beton Precast, Negara Rugi Rp 2,5 Triliun
Kejaksaan Agung tetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Waskita Beton Precast Tbk. Jumlah tersangka masih bisa bertambah.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk 2016-2020. Dalam perkara itu, perusahaan diduga melakukan pengadaan fiktif yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,5 triliun.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dalam konferensi pers virtual, Selasa (26/7/2022), mengatakan, terkait dengan penyidikan dugaan penyimpangan dana di PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020, perusahaan ditengarai telah melakukan pengadaan barang yang kemudian tidak dapat dimanfaatkan serta beberapa pengadaan yang tidak dapat ditindaklanjuti.
Untuk menutupi itu, lanjut Burhanuddin, PT Waskita Beton Precast Tbk diduga melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan. PT Waskita Beton Precast membuat surat pemesanan material fiktif dan meminjam bendera vendor atau pemasok (supplier). Tidak hanya itu, perusahaan diduga membuat tanda terima material fiktif dan membuat surat jalan fiktif.
”Atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara Rp 2,5 triliun. Dan, ini masih akan berkembang, kita tunggu saja perkembangannya,” kata Burhanuddin.
Menurut Burhanuddin, penyidik telah melakukan gelar perkara pada Senin (25/7/2022). Dari gelar perkara, penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup dan menetapkan empat tersangka.
Empat tersangka dimaksud, Agus Wantoro (AW) selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast Tbk sekaligus direktur pemasaran perusahaan tersebut pada 2016-2020, kemudian Agus Prihatmono (AP) selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020. Tersangka berikutnya adalah Benny Prastowo (BP) selaku Staf Ahli Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk serta Anugrianto selaku pensiunan karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Supardi menambahkan, penyidik langsung menahan keempat tersangka. Tersangka Agus Wantoro ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, tersangka Agus Prihatmono ditahan di Rutan Kelas 1 Salemba, tersangka Benny Prastowo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, dan tersangka Anugrianto ditahan di Rutan Kelas 1 Salemba.