Sengketa Pendaftaran Akan Berkurang dengan Tambahan Waktu Menggunggah ke Sipol
Komisi Pemilihan Umum memberi waktu tambahan bagi parpol calon peserta Pemilu 2024 yang data dan dokumen pendaftarannya lengkap tapi belum tuntas mengunggahnya ke Sipol hingga batas akhir.
Oleh
IQBAL BASYARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan waktu tambahan bagi partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang data dan dokumen pendaftarannya lengkap, tetapi belum tuntas mengunggahnya ke Sistem Informasi Partai Politik hingga batas akhir masa pendaftaran. Langkah ini akan membuat potensi sengketa terkait pendaftaran peserta pemilu berkurang.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, untuk bisa mendaftar sebagai peserta Pemilihan Umum 2024, parpol harus membawa dua jenis dokumen. Pertama, surat pendaftaran yang ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal partai. Parpol juga harus membawa dokumen rekapitulasi tentang pengurus, alamat kantor, dan anggota per kabupaten yang telah diunggah dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). ”Kalau pengunggahan data dan dokumen di Sipol belum lengkap, maka tidak bisa mendaftar,” ujarnya, di Jakarta, Senin (25/7/2022).
Ia menuturkan, jika ada parpol yang belum tuntas mengunggah data dan dokumen pendaftaran di Sipol, sementara masih ada waktu yang memadai untuk menyelesaikannya, KPU tetap meminta parpol menyelesaikan pengunggahan data tersebut. Sedangkan jika parpol datang mendaftar ke KPU di jam-jam terakhir sebelum masa pendaftaran ditutup pada 12 Agustus pukul 23.59, KPU akan memeriksa kelengkapan dokumen fisik yang belum sempat diunggah ke Sipol.
Kalau pengunggahan data dan dokumen di Sipol belum lengkap, tidak bisa mendaftar.
Jika semua dokumen fisik dinyatakan lengkap, lanjut Hasyim, KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan dokumen pendaftaran lengkap dan bisa mendaftar sebagai parpol peserta pemilu. Namun, jika dokumen fisik yang dibawa dinyatakan tidak lengkap, parpol dinyatakan tidak bisa mendaftar.
Kalau ada dokumen yang belum diunggah dan dibawa dalam bentuk fisik, kami terima hingga 14 Agustus pukul 23.59. Jika saat pemeriksaan dokumennya tidak lengkap akan dikembalikan, sedangkan jika dinyatakan lengkap tetapi belum selesai diunggah ke Sipol, kami minta untuk mengunggah.
”Kalau ada dokumen yang belum diunggah dan dibawa dalam bentuk fisik, kami terima hingga 14 Agustus pukul 23.59. Jika saat pemeriksaan dokumennya tidak lengkap akan dikembalikan, sedangkan jika dinyatakan lengkap tetapi belum selesai diunggah ke Sipol, kami minta untuk mengunggah,” katanya.
Adapun waktu tambahan untuk mengunggah data dan dokumen di Sipol akan disesuaikan dengan banyaknya dokumen yang belum terunggah. Batas waktu juga dibatasi sebelum memasuki verifikasi administrasi.
Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, tiada parpol pemegang akun Sipol yang memprotes tata cara pendaftaran parpol peserta pemilu melalui Sipol. Mereka kini masih menyelesaikan pengunggahan data dan dokumen persyaratan di Sipol. Parpol yang tidak mengunggah ke Sipol tetap diminta mengunggah data dan dokumen persyaratan ke aplikasi tersebut.
Hari ini sudah ada tiga parpol yang menyelesaikan 100 persen pengunggahan data di Sipol.
”Hari ini sudah ada tiga parpol yang menyelesaikan 100 persen pengunggahan data di Sipol,” katanya. Ia tidak menyebut parpol yang menuntaskan pengunggahan data dan dokumen karena belum di-submit.
Akses untuk pengawasan
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, Bawaslu sudah mendapatkan akses Sipol untuk mengawasi tahap pendaftaran. KPU dan Bawaslu pun sudah berkoordinasi terkait PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu. Nantinya selama 14 hari masa pendaftaran parpol peserta pemilu, Bawaslu membentuk tim dan akan hadir di KPU untuk mengawasi proses pendaftaran.
”Jadi, ke depan langkah ini akan kami lakukan secara simultan dengan tim teknis kedua lembaga jika nanti selama proses pengawasan di masa pendaftaran terjadi masalah akan dicarikan solusi dengan cepat dan baik,” katanya.
Ini situasi yang tidak pasti, situasi yang dapat menimbulkan permasalahan dan ketidakadilan di antara peserta pemilu. Padahal, prinsip adil dan pasti adalah prinsip kerja penyelenggaraan pemilu.
Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity Hadar Nafis Gumay memprediksi, potensi sengketa terkait pendaftaran parpol peserta pemilu akan berkurang. Sebab, yang kemungkinan bersengketa hanya parpol yang ditolak pendaftarannya akibat data dan dokumennya tidak lengkap. Sementara parpol yang belum selesai mengunggah data dan dokumen di Sipol masih ada waktu untuk menuntaskan pengunggahan data kemungkinan tidak akan mengajukan sengketa.
”Ini situasi yang tidak pasti, situasi yang dapat menimbulkan permasalahan dan ketidakadilan di antara peserta pemilu. Padahal, prinsip adil dan pasti adalah prinsip kerja penyelenggaraan pemilu,” kata Hadar.
Sebelumnya, mantan Ketua Bawaslu Abhan menyebut, dari 27 parpol yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019, sebanyak 13 partai dinyatakan dokumen pendaftarannya tidak lengkap sehingga berlanjut ke sengketa proses dan administrasi di Bawaslu. Argumentasi mereka berkisar pada penggunaan Sipol, seperti waktu untuk mengunggah data tidak cukup dan server yang bermasalah. Mereka pun berharap bisa mendaftar secara manual tanpa menggunakan Sipol.
Dari 13 parpol tersebut, empat parpol menerima dan sembilan parpol mengajukan upaya hukum ke Bawaslu. Ada 10 sengketa yang diajukan karena saat itu dua kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia mengajukan sengketa. Sembilan perkara dikabulkan Bawaslu. KPU pun diperintahkan memperbaiki tata cara serta prosedur pendaftaran parpol dan membuka pendaftaran secara fisik. Namun, perpanjangan waktu pendaftaran yang diberikan KPU tetap harus melengkapi data dan dokumen melalui Sipol.