Pengurus Partai Nasdem dan Perindo siap mendaftarkan partai mereka sebagai peserta Pemilu 2024 pada 1 Agustus. Semua persyaratan peserta pemilu diupayakan terpenuhi pada hari pertama pendaftaran.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Partai Nasdem dan Partai Persatuan Indonesia atau Perindo siap mendaftar sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 pada hari pertama pendaftaran yang dibuka pada 1 Agustus mendatang. Keduanya yakin bisa lolos sebagai parpol peserta Pemilu 2024.
Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Dedy Ramanta mengatakan, Nasdem akan mendaftar sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari pertama masa pendaftaran.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
”Kami upayakan Nasdem akan mendaftar pada 1 Agustus. Kami akan mendaftar pada hari pertama masa pendaftaran jika tidak ada kendala,” ujarnya di Jakarta, Senin (25/7/2022).
Adapun masa pendaftaran partai politik peserta pemilu akan berlangsung selama dua pekan, yakni 1-14 Agustus. Tata cara pendaftaran menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang telah dibuka pada 24 Juni lalu. Tercatat ada 38 parpol nasional dan 7 parpol lokal Aceh yang telah memperoleh akun Sipol.
Pada saat pendaftaran, lanjut Dedy, Nasdem menargetkan mendaftarkan 100 persen untuk semua tingkatan kepengurusan, mulai dari level provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan. ”Kami sudah mengikuti verifikasi administrasi dan faktual di dua kali pemilu. Alhamdulillah, di dua pemilu kita 100 persen semuanya. Nah, untuk 2024 juga kita targetkan 100 persen meskipun di beberapa daerah terjadi pemekaran,” katanya.
Berdasarkan Pasal 173 Ayat (2) UU Pemilu, beberapa persayaratan parpol peserta pemilu adalah memiliki kepengurusan di semua provinsi, memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota, memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan, dan menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat.
Parpol juga harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk, serta memiliki kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu. Lalu, mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pelaksanaan pemilu.
Nasdem sudah mulai mengunggah data dan dokumen yang disyaratkan untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Dedy menuturkan, Nasdem sudah mulai mengunggah data dan dokumen yang disyaratkan untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Dari segi keanggotaan, lebih dari 90 persen data anggota sudah diunggah ke Sipol. Sementara pengunggahan data pengurus telah mencapai 85 persen dan kantor mencapai 75 persen. Sisanya akan dituntaskan sebelum tahapan pendaftaran dimulai.
Sementara terkait siapa saja yang akan hadir mendaftar ke KPU, lanjutnya, dalam Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR dan DPD harus didaftarkan oleh pimpinan partai politik, yakni ketua umum dan sekjen atau orang yang diberikan kuasa untuk melakukan pendaftaran ditambah petugas penghubung atau liaison officer (LO) dari partai masing-masing.
”Siapa yang mendaftarkan kita lihat nanti, ya,” ujar Dedy.
Senada dengan Nasdem, Perindo juga akan mendaftar pada hari pertama masa pendaftaran parpol peserta pemilu. Mereka bahkan mengklaim telah menuntaskan pengunggahan data dan dokumen persyaratan melalui Sipol sejak 16 Juli lalu.
”Perindo akan mendaftar ke KPU pada 1 Agustus pukul 10.00,” kata Wakil Ketua Umum Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
Ia menuturkan , sejak akses Sipol dibuka KPU pada akhir Juni, Perindo mulai mengunggah data dan dokumen persyaratan. Data yang diunggah, antara lain, kelembagaan parpol seperti kepengurusan di tingkat pusat hingga kecamatan, persayaratan kepengurusan minimal 30 persen perempuan di tingkat pusat, serta keanggotaan. Bahkan, Perindo mengunggah data dan dokumen di atas jumlah minimal yang dipersyaratkan dalam UU Pemilu.
”Secara persyaratan untuk verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sudah selesai, mudah-mudahan semua ter-cover,” katanya.
Menurut Ferry, tuntasnya semua persyaratan sebelum dimulainya tahapan pendaftaran menunjukkan keseriusan Perindo menghadapi Pemilu 2024. Mereka pun berencana mendaftar pada awal setelah masa pendaftaran resmi dibuka pada 1-14 Agustus.
”Kami optimistis menghadapi pemilu dan sekarang beralih menatap pencalegan dan pemenangan,” katanya.