Rapimnas Gerindra akan Umumkan Kesiapan Prabowo Maju di Pilpres 2024
Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto akan menjawab pertanyaan publik mengenai rencana partai mencalonkan dirinya sebagai calon presiden 2024 di Rapimnas pada Sabtu mendatang.
Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
·3 menit baca
ALIF ICHWAN
Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto menyampaikan pengarahan dalam peringatan HUT ke-12 Partai Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
JAKARTA, KOMPAS — Desakan pengurus Partai Gerindra agar Prabowo Subianto kembali berkontestasi sebagai calon presiden 2024 akan dijawab dalam momentum rapat pimpinan nasional atau rapimnas. Menurut rencana, rapimnas akan digelar pada Sabtu (30/7/2022) di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani melalui keterangan tertulis, Senin (25/7), mengatakan, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto akan menjawab pertanyaan publik mengenai rencana partai mencalonkan dirinya sebagai calon presiden (capres) 2024. Sebagai ketua umum dan ketua dewan pembina, Prabowo berhak dan memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan itu.
Muzani berharap seluruh pengurus Gerindra mengikuti rangkaian kegiatan rapimnas, baik secara langsung maupun virtual.
Namun, lanjutnya, Prabowo yang juga menjabat sebagai Menteri Pertahanan ini menyadari perlunya pengambilan keputusan bersama. Hal itu diperlukan guna melihat kembali seberapa besar keinginan pengurus partai untuk memintanya berkontestasi di Pilpres 2024. ”Beliau memutuskan perlu diadakan rapat pimpinan nasional (rapimnas). Hal yang paling penting dalam rapimnas ini adalah untuk mendengarkan jawaban langsung dari Pak Prabowo terhadap permintaan tersebut,” kata Muzani.
Muzani berharap seluruh pengurus Gerindra mengikuti rangkaian kegiatan rapimnas, baik secara langsung maupun virtual. Sebab, keputusan yang akan diambil dalam agenda tersebut sangat menentukan masa depan negara, kesinambungan pembangunan, dan penentu kemajuan demokrasi. ”Para kader dan seluruh pengurus Partai Gerindra yang kami hormati dan kami banggakan, jawaban Pak Prabowo yang kita tunggu-tunggu selama ini akan menjadi energi baru bagi perjuangan kita menghadapi Pemilu 2024, baik pileg (pemilu legislatif) maupun pilpres (pemilu presiden),” katanya.
Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto memberikan salam kepada wartawan saat menyampaikan pengarahan dalam peringatan HUT ke-12 Partai Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Menurut rencana, rapimnas akan dilaksanakan di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Sabtu mendatang. Namun, tidak semua pengurus Gerindra dapat hadir secara langsung karena pembatasan jumlah peserta untuk mencegah penularan Covid-19. Untuk itu, panitia memfasilitasi dengan siaran langsung di televisi dan kanal Youtube.
Uji materi
Sementara Gerindra bersiap untuk menunggu keputusan Prabowo, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tengah berupaya menguji materi ambang batas pencalonan presiden. PKS akan menjalani sidang perdana uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Selasa (26/7) ini. Pasal yang akan diuji materi itu mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden, yakni memiliki 20 persen kursi di DPR dan 25 persen suara nasional.
Ketua Tim Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru mengatakan, berdasarkan surat panggilan sidang yang disampaikan panitera MK, sidang perdana mengagendakan pemeriksaan pendahuluan permohonan. Meski sidang diselenggarakan secara daring, pihaknya akan menggelar agenda terbuka untuk menyaksikan bersama sidang tersebut dari gedung DPP PKS di Jakarta Selatan.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu (tengah) didampingi Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy menunjukkan tanda terima permohonan gugatan uji materi presidential threshold di Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/7/2022).
Adapun perwakilan PKS yang akan menghadiri sidang secara langsung adalah Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf Al Jufri selaku pemohon II. ”Ketua Majelis Syura PKS akan menjelaskan pokok-pokok permohonan, terutama tujuan dilayangkannya permohonan uji materi ini, yakni untuk mengakhiri keterbelahan bangsa karena pilihan calon presiden yang terbatas sehingga memunculkan calon yang sama berkali-kali,” ujar Zainudin.
Zainuddin meyakini bahwa MK akan memeriksa permohonan secara saksama.
Zainuddin meyakini bahwa MK akan memeriksa permohonan secara saksama. Apalagi, permohonan diklaim berbeda dengan permohonan uji materi terhadap ambang batas pencalonan presiden yang pernah diajukan pihak lain sebelumnya.
”Kami tidak membantah pandangan Mahkamah bahwa terkait presidential threshold merupakan open legal policy. Namun, open legal policy tersebut sebaiknya diberikan batasan, yakni interval range 7 persen sampai dengan 9 persen untuk ditetapkan oleh pembentuk undang-undang. Kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutus inkonstitusional bersyarat Pasal 222 UU Pemilu,” kata Zainudin.