Andi Arief Mengaku Telah Serahkan Uang dari Terdakwa Korupsi ke KPK
KPK masih akan mengecek pengakuan politikus Demokrat, Andi Arief, bahwa dirinya telah menyerahkan uang dari terdakwa korupsi Abdul Gafur ke KPK. Jika memang terkait kasus ini, sudah seharusnya uang itu diserahkan.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Politikus Partai Demokrat, Andi Arief, mengaku sudah menyerahkan uang yang diterimanya dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud, terdakwa kasus suap terkait proyek dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, ke Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK masih akan mengecek pengakuan Andi tersebut.
Sebelumnya, seperti dikutip dari Kompas.com, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (20/7/2022), Andi mengakui telah menerima Rp 50 juta melalui sopir Abdul. Uang itu disebutnya digunakan untuk membantu kader Partai Demokrat yang terinfeksi Covid-19.
Selain Andi, Deputi II Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat Jemmy Setiawan juga mengakui menerima Rp 50 juta dari Abdul. Namun, uang itu sudah dikembalikan Jemmy kepada KPK saat diperiksa penyidik. Pengembalian uang itu sudah dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Putra Iskandar.
Melalui akun Twitternya, Andi mengatakan, dalam persidangan Abdul sudah meminta maaf kepadanya karena mengaitkan dirinya. Menurut Andi, Abdul mengatakan bahwa uang yang diberikan kepadanya bukan dari uang korupsi. ”Atas kesadaran hukum, kemarin saya menunaikan janji pada hukum dan penyidik mengembalikan uang ke rek (rekening) KPK,” tulis Andi, Jumat (22/7/2022).
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri akan memastikan lagi apakah uang yang diberikan Abdul kepada Andi sudah diserahkan kepada KPK atau belum. ”Kalau memang berkaitan dengan perkara itu, ya, sudah seharusnya kemudian dikembalikan kepada negara, tentunya, ya, melalui tim JPU kalau memang ini prosesnya ada di persidangan,” kata Ali.
Ia menuturkan, KPK juga akan mengonfirmasi kepada saksi-saksi lain terkait aliran uang dari Abdul ke mana saja. Saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan akan dikonfirmasi apakah uang tersebut berhenti hanya di Andi.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Andi merupakan pengurus partai politik yang tidak masuk sebagai penyelenggara negara. Padahal, ada uang mahar menjelang pemilu.
Untuk mencegah adanya uang mahar tersebut, menurut Alexander, mestinya ada perluasan pengertian penyelenggara negara. Sebab, fungsi dan peran dari partai politik (parpol) sangat strategis. Parpol yang akan menentukan siapa yang menjadi wakil rakyat, kepala daerah, bahkan kepala negara.
”Jadi, sebetulnya sangat strategis itu para pengurus partai. Mereka punya kewenangan untuk menentukan pejabat publik. Tetapi di dalam undang-undang mereka tidak masuk sebagai unsur penyelenggara negara. Apakah bisa pengurus partai dimasukkan sebagai penyelenggara negara sehingga ketika yang bersangkutan menerima sesuatu terkait dengan penetapan penentuan jabatan publik, itu kena juga,” kata Marwata.
Menanggapi pernyataan Marwata, Andi mengatakan, pernyataan tersebut seolah-olah dirinya sengaja menikmati uang korupsi yang diberikan Abdul untuk Musyawarah Daerah Partai Demokrat Kalimantan Timur. Andi mengaku hanya sebagai Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Demokrat atau penonton sejak persiapan sampai pelantikan.
Saat Andi bertemu Abdul di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) awal 2021, Abdul sudah didukung delapan dari 10 DPC untuk menjadi ketua DPD Demokrat Kaltim.
Seusai mengikuti persidangan Rabu lalu, Abdul mengakui sudah meminta maaf kepada Andi dan Jemmy karena secara tidak langsung melibatkan mereka. Padahal, kata Abdul, mereka tidak terkait dengan kasusnya. Ia mengaku, uang yang diberikannya kepada Andi untuk penanganan Covid-19.