Jadwal pendaftaran partai politik peserta pemilu sesuai dengan rencana awal KPU, yakni dibuka pada 1 Agustus dan ditutup pada 14 Agustus 2022.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPD akhirnya resmi diundangkan. KPU akan membuka pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 pada 1 Agustus. Parpol diharapkan tidak mendaftar di hari-hari terakhir karena kekurangan dokumen persyaratan tak bisa dilengkapi setelah masa pendaftaran ditutup.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPD ditetapkan dan diundangkan pada 20 Juli 2022. Ada 150 pasal dalam PKPU tersebut disertai dengan 49 jenis lampiran.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, di Jakarta, Kamis (21/7/2022), mengatakan, secara garis besar PKPU No 4/2022 tidak jauh berbeda dengan draf yang dibahas saat rapat konsultasi dengan Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri, dua pekan lalu. Begitu pula jadwal pendaftaran parpol peserta pemilu sesuai dengan rencana awal, yakni dibuka pada 1 Agustus dan ditutup pada 14 Agustus 2022.
Setelah PKPU itu diundangkan, lanjutnya, KPU akan segera menggelar bimbingan teknis ke semua KPU provinsi dan kabupaten/kota pada Jumat-Minggu (22-24/7/2022). Adapun pengumuman resmi pendaftaran parpol dilakukan pada 29 Juli.
Namun, parpol yang akan mendaftar sudah bisa mengunggah data dan dokumen pendaftaran melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sejak 24 Juni. Saat ini, parpol yang telah mendapatkan akses Sipol 38 parpol nasional dan tujuh parpol lokal.
KPU mengimbau kepada parpol agar tidak mendaftar di waktu-waktu terakhir jelang penutupan masa pendaftaran yang berakhir pada 14 Agustus pukul 24.00.
”Parpol sudah mulai mengunggah data dan dokumen pendaftaran ke Sipol, bahkan kami punya catatan aktivitas pengunggahan data di Sipol, termasuk admin yang mengunggah datanya,” ucap Betty.
KPU mengimbau kepada parpol agar tidak mendaftar di waktu-waktu terakhir jelang penutupan masa pendaftaran yang berakhir pada 14 Agustus pukul 24.00. Hal ini untuk mengantisipasi adanya kekurangan berkas pendaftaran sehingga masih bisa dilengkapi selama masa pendaftaran belum berakhir.
Sebab, hanya ada dua kategori saat pendaftaran, yakni pendaftaran dinyatakan ”lengkap” atau ”tidak lengkap”, tidak ada kategori ”belum lengkap”. Oleh karena itu, seluruh berkas harus lengkap secara kuantitas sebelum berlanjut pada tahap verifikasi administrasi dan faktual. ”Kami menyatakan pendaftaran memenuhi syarat jika berkasnya lengkap,” kata Betty.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, KPU harus menjelaskan secara tegas bahwa Sipol menjadi tata cara satu-satunya untuk mendaftar sebagai parpol peserta pemilu. Meskipun tidak ada kata ”wajib” dalam menggunakan Sipol, parpol mesti diberi tahu tentang mekanisme jika ada yang belum selesai mengunggah seluruh data dan dokumen ke Sipol hingga masa pendaftaran berakhir.
”Kalau ada parpol yang belum selesai mengunggah data hingga 100 persen ke Sipol, apakah dinyatakan tidak memenuhi syarat ataukah bisa membawa berkas ke KPU. Ini harus dijelaskan secara tegas ke parpol agar tidak menimbulkan masalah di akhir,” katanya.