logo Kompas.id
Politik & HukumPemerintah Pilih Permendagri...
Iklan

Pemerintah Pilih Permendagri untuk Atur Penjabat Kepala Daerah

Kementerian Dalam Negeri memilih mengatur pengangkatan penjabat kepala daerah dengan permendagri. Sementara Ombudsman menyarankan diatur dalam peraturan pemerintah, sesuai dengan ketentuan UU Pemda.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/a1rpfW5h98H5ndkBosUXC5w6Xcw=/1024x1340/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F05%2F11%2F10a126aa-abdf-46cd-afc4-e76400013933_png.png

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah memutuskan untuk membuat aturan teknis pelaksanaan penunjukan penjabat kepala daerah dalam bentuk peraturan menteri dalam negeri. Pilihan itu tidak sesuai dengan saran perbaikan yang disampaikan oleh Ombudsman RI serta aturan Pasal 86 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/7/2022), menyampaikan, berdasarkan hasil pembahasan lintas kementerian dan lembaga, aturan pelaksana penunjukan kepala daerah diputuskan dalam bentuk permendagri. Saat ini, draf atau rancangan permendagri itu sedang diharmonisasi dan dimintakan persetujuan kepada Presiden Joko Widodo.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000