logo Kompas.id
Politik & HukumAtur Tegas Mekanisme...
Iklan

Atur Tegas Mekanisme Demokratis Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah

Peraturan pelaksana berupa peraturan pemerintah akan memberikan legitimasi yang lebih kuat kepada penjabat kepala daerah yang dipilih.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
Rapat koordinasi penjabat kepala daerah di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (16/6/2022). Kementerian Dalam Negeri tengah menyiapkan aturan teknis pemilihan penjabat kepala daerah untuk gelombang selanjutnya yang dimulai pada Juli 2022.
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Rapat koordinasi penjabat kepala daerah di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (16/6/2022). Kementerian Dalam Negeri tengah menyiapkan aturan teknis pemilihan penjabat kepala daerah untuk gelombang selanjutnya yang dimulai pada Juli 2022.

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri harus memastikan mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah yang demokratis diatur peraturan pemerintah sesuai dengan perintah Ombudsman Republik Indonesia. Meskipun kebijakan penunjukan penjabat sebelumnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, tindakan koreksi dari Ombudsman mesti turut dijadikan pertimbangan dalam pembentukan aturan pelaksana Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes mengatakan, aturan pelaksana pengangkatan penjabat kepala daerah dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) akan memberikan legitimasi yang lebih kuat kepada penjabat kepala daerah yang dipilih. Sebab, secara hierarki perundang-undangan, PP berada langsung di bawah UU dan merupakan aturan turunan langsung dari UU. Sementara peraturan Mendagri yang mengatur hal-hal lebih teknis tidak masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan seperti tentuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000