Tutup Celah Korupsi dalam Pendaftaran Peserta Pemilu
Publik bisa memantau pendaftaran parpol peserta pemilu karena aplikasi Sipol juga terhubung dengan ”website” Info Pemilu,
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan oleh penyelenggara pemilu potensial terjadi dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum berupaya menutup celah korupsi yang berpotensi terjadi, terutama pada tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu.
Tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta pemilu dimulai oleh KPU pada 1-14 Agustus 2022. Setelah pendaftaran dibuka, KPU akan melaksanakan verifikasi administrasi dan faktual parpol calon peserta pemilu sampai 13 Desember 2022. Verifikasi dilakukan sebagai pertimbangan utama KPU dalam menetapkan parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, KPU berkomitmen menegakkan integritas dalam melaksanakan setiap tahapan pemilu, khususnya pada tahapan pendaftaran pemilu. Ia yakin sulit untuk melakukan kecurangan pada tahapan pendaftaran.
”Kami yakin semua pihak sudah memahami bahwa siapa pun yang bermain-main di wilayah itu akan percuma karena pendaftaran partai politik serta verifikasi partai politik ini bersifat terbuka menggunakan aplikasi Sipol (Sistem Informasi Partai Politik),” kata Idham saat ditemui seusai mengikuti kegiatan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Ia menegaskan, di dalam Sipol tidak ada ruang tertutup yang tidak bisa diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Publik juga bisa memantau pendaftaran parpol peserta pemilu karena aplikasi Sipol juga terhubung dengan website Info Pemilu.
Dalam publikasi informasi publik terkait dengan pendaftaran pemilu yang bersumber dari aplikasi Sipol, KPU akan mengedepankan prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bahkan, di dalam satu bab Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol, KPU membuka ruang untuk partisipasi dari masyarakat selama proses tahapan tersebut.
Di dalam Sipol tidak ada ruang tertutup yang tidak bisa diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Publik juga bisa memantau pendaftaran parpol peserta pemilu karena aplikasi Sipol juga terhubung dengan website Info Pemilu.
Menurut Idham, potensi penyelenggara pemilu melakukan kecurangan dalam proses verifikasi faktual akan semakin susah karena ada Bawaslu dan pemantau yang mengawasi. Dengan transparansi, akan sulit untuk merekayasa data.
”Kalau verifikasi lapangan orangnya ada apa enggak, ya, nanti dibuktikan dengan foto. Itu disaksikan oleh Bawaslu dan saya sudah koordinasi dengan Bawaslu. Nanti kami minta penyelenggara kami di bawah, setiap melaksanakan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual agar berkoordinasi dan menginformasikan kepada Bawaslu di berbagai tingkatan,” kata Idham.
Anggota Bawaslu, Puadi, menuturkan, ada celah terjadi korupsi dalam penyelenggaraan pemilu, seperti penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, Bawaslu tengah meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk penanganan pelanggaran.
Bawaslu, lanjut Puadi, akan berusaha menutup celah yang ada. Misalnya, ketika KPU tidak cermat dan teliti dalam proses verifikasi administrasi, Bawaslu akan mencocokkannya dengan Sipol. Ketika Bawaslu mendapatkan temuan dalam tahapan pendaftaran dan KPU tidak bisa menindaklanjuti, ada potensi ruang pidana di dalamnya.
”Ini kami pastikan bahwa dalam verifikasi nanti pendaftaran parpol, pengawasan ini melekat pada jajaran pengawas pemilu,” katanya.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad menyampaikan, potensi penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan sangat mungkin terjadi dalam tahapan pemilu. Karena itu, perlu ada penanaman integritas terhadap penyelenggara pemilu dan pembangunan sistem yang berintegritas.