Jelang Pendaftaran Peserta Pemilu, Anggaran KPU Rp 5,6 Triliun Belum Cair
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp 8,06 triliun untuk biaya penyelenggaraan pemilu oleh KPU pada tahun 2022. Namun, sampai saat ini baru Rp 2,4 triliun yang diterima KPU.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dua belas hari menjelang tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024, kekurangan anggaran penyelenggaraan pemilu sebesar Rp 5,6 triliun belum juga dicairkan. Padahal, Komisi Pemilihan Umum membutuhkan dukungan anggaran karena sebentar lagi akan memulai tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi dan faktual, serta penetapan partai politik peserta pemilu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 8,06 triliun pada tahun 2022. Namun, sampai saat ini, pemerintah baru mengucurkan Rp 2,4 triliun. Kekurangan anggaran sebesar Rp 5,6 triliun belum juga dicairkan.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Seperti diungkapkan Yulianto Sudrajat, anggota KPU Divisi Perencanaan Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik, Selasa (19/7/2022), hingga saat ini kekurangan anggaran Rp 5,6 triliun untuk tahun 2022 itu belum ditransfer oleh Kementerian Keuangan. Terakhir, KPU sudah membahas dan menelaah anggaran tambahan untuk pelaksanaan tahapan pemilu pada tahun ini.
Menurut dia, tambahan anggaran itu sangat diperlukan untuk membiayai kebutuhan tahapan pemilu yang akan berjalan tahun ini, di antaranya anggaran untuk verifikasi faktual parpol peserta pemilu dan pemutakhiran daftar pemilih tetap yang akan dimulai pada Oktober 2022.
”Kekurangan Rp 5,6 triliun itu, kan, bagian dari pagu anggaran Rp 8 triliun yang sudah disetujui pemerintah dan Badan Anggaran DPR. Sekretariat Jenderal KPU sudah menindaklanjuti kesepakatan itu dengan membahas dan menelaah bersama Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu,” terang Yulianto.
Tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu akan dimulai oleh KPU pada 1-14 Agustus 2024. Jadwal itu sudah diatur secara ketat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Setelah pendaftaran dibuka, secara simultan KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu sampai 13 Desember 2022. Parpol peserta pemilu akan ditetapkan pada 14 Desember 2022.
Yulianto menjelaskan, tahapan pemilu terdekat yang membutuhkan anggaran cukup besar adalah verifikasi faktual. Verifikasi faktual parpol dilakukan hingga di 514 kabupaten/kota. Petugas verifikasi faktual akan mengecek kebenaran data keanggotaan parpol, kepengurusan, kantor, dan sebagainya secara faktual.
KPU berharap anggaran dapat dicairkan tepat waktu sehingga tidak mengganggu tahapan pemilu yang jadwalnya sudah ditetapkan. Sebab, jika anggaran tersebut terlambat dicairkan, dikhawatirkan akan memengaruhi tahapan yang akan dilaksanakan pada tahun 2022.
”Untuk saat ini, karena pendaftaran dan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) masih tersentral di KPU, kami mengoptimalkan anggaran Rp 2,4 triliun yang sudah ada. Namun, jika sudah memasuki tahapan verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota, anggaran harus segera dicairkan,” ujar Yulianto.
KPU berharap anggaran dapat dicairkan tepat waktu sehingga tidak mengganggu tahapan pemilu yang jadwalnya sudah ditetapkan. Sebab, jika anggaran tersebut terlambat dicairkan, dikhawatirkan akan memengaruhi tahapan yang akan dilaksanakan pada tahun 2022.
Selain untuk kebutuhan verifikasi faktual, KPU juga membutuhkan dukungan anggaran untuk tahapan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Sesuai jadwal, pemutakhiran DPT dilaksanakan pada 14 Oktober-21 Juni 2023. KPU juga akan memulai rekrutmen dan pembentukan badan ad hoc, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Hal yang tak kalah penting, karena tahapan pemilu sudah dimulai pada 14 Juni 2022, KPU juga membutuhkan anggaran sosialisasi. Sosialisasi penting dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat. Masyarakat perlu disosialisasi untuk mengetahui tahapan-tahapan sampai menjelang hari H pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
”Mudah-mudahan bisa segera dicairkan,” kata Yulianto.
Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan masih akan mengecek perkembangan pencairan dana pemilu tersebut ke Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu Kaka Suminta mengatakan, masalah ketepatan waktu pencairan anggaran pemilu sangat krusial karena tahapan pemilu sudah diatur ketat dalam PKPU. Jika pemerintah terlambat mencairkan anggaran pemilu, ini menjadi sinyal bahwa dukungan politik pemerintah terhadap Pemilu 2024 kurang serius. Hal itu, lanjutnya, tak boleh dibiarkan berlarut-larut karena bisa menjadi bola liar di masyarakat. Sebab, selama ini muncul anggapan bahwa sejumlah pihak di dekat Presiden Joko Widodo menghendaki penundaan pemilu.
”Harus segera dicairkan karena jika sampai terlambat bisa mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemilu. Itu juga menunjukkan kurangnya dukungan politik terhadap Pemilu 2024,” tegas Kaka.
Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Erik Kurniawan, menambahkan, komitmen dukungan anggaran perlu segera direalisasikan mengingat tahapan pemilu sudah berjalan dan tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu akan dimulai dua pekan ke depan. Jika kendala pencairan anggaran itu adalah persoalan teknis, seharusnya bisa diselesaikan di level birokrasi. Menurut dia, garis kebijakan dukungan anggaran itu sudah kuat karena disepakati antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu.
”Pencairan tidak boleh terlambat karena bisa mempertaruhkan tahapan pemilu. Urusan teknis pencairan harus diselesaikan segera,” kata Erik.
Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah memastikan Banggar akan memberikan dukungan penuh alokasi anggaran pemilu. Sebab, Pemilu 2024 merupakan agenda strategis nasional. Banggar DPR telah sepakat untuk mengalokasikan anggaran sebesar Rp 7 triliun untuk membiayai tahapan pemilu untuk 2022. Anggaran itu di antaranya untuk KPU, Bawaslu, dan berbagai program kerja persiapan Pemilu 2024 yang perlu dilakukan pada tahun 2022 (Kompas, 4/6/2022).