Guna mengendalikan praktik mafia tanah, Kementerian ATR/BPN memperketat pendaftaran tanah. Sebab, program itu telah dijadikan modus baru oleh mafia tanah.
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional akan memperketat prosedur standar operasi pelaksanaan program pendaftaran tanah sistem lengkap. Langkah ini dilakukan agar program pemerintah itu tidak dijadikan lahan aksi mafia tanah.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Raja Juli Antoni di Jakarta, Kamis (14/7/2022), mengatakan, pihaknya akan memperketat prosedur standar operasi program pendaftaran tanah sistemastis lengkap (PTSL). Sebab, program ini tampaknya mulai dijadikan modus baru mafia tanah. ”Pak Menteri (Hadi Tjahjanto) juga menginstruksikan inspektorat jenderal untuk melakukan pengawasan internal yang lebih ketat,” katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 10 pegawai BPN, empat di antaranya aparatur sipil negara, karena terlibat praktik mafia tanah di wilayah Jakarta dan Bekasi. Mereka menerbitkan sertifikat PTSL dengan warkah palsu dan tanpa melalui prosedur yang benar.
Toni menegaskan, pemerintah sangat serius memberantas mafia tanah, apalagi yang melibatkan pegawai Kementerian ATR/BPN sehingga pihaknya selalu mengingatkan agar jangan sampai ada pejabat di kementerian ”masuk angin”. Hukuman tegas akan diberikan kepada siapa pun tanpa pandang bulu.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga terus meningkatkan digitalisasi warkah yang hingga saat ini pengarsipannya masih dalam bentuk kertas. Dari sekitar 4,5 juta lembar warkah, baru 20 persen yang digitalisasi melalui proses pindai (scan) dokumen. Digitalisasi ini dilakukan agar warkah tidak lagi menjadi area abu-abu sehingga bisa menjadi celah beroperasinya mafia tanah.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Junimart Girsang mengingatkan, Kementerian ATR/BPN agar mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penerbitan sertifikat tanah, terlebih dalam merealisasikan target Presiden Joko Widodo pada program PTSL dan redistribusi tanah. Jangan sampai kesalahan-kesalahan yang pernah terjadi sebelumnya kembali terulang.
Target 80 juta bidang tanah tersertifikat di tahun 2025 yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi melalui program sertifikat tanah gratis atau PTSL, lanjutnya, sebaiknya dapat terealisasi tepat waktu tanpa harus terkesan terburu-buru. ”Jangan karena kejar target, justru program mulia untuk PTSL ini jadi rusak, bumerang, dan mempermalukan,” katanya.