Mendekati pembukaan pendaftaran peserta Pemilu 2024 pada 29 Juli, partai-partai politik mulai meng-input dokumen persyaratan ke Sipol, aplikasi yang disediakan KPU.
Oleh
IQBAL BASYARI, DIAN DEWI PURNAMASARI
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah partai politik mulai mengunggah data dan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik peserta pemilu melalui Sistem Informasi Partai Politik. KPU dan sejumlah parpol optimistis seluruh data bisa diunggah tepat waktu sebelum masa pendaftaran berakhir.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Achmad Chudori saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (15/7/2022), mengatakan, Gelora sudah mulai mengunggah data dan dokumen pendaftaran partai politik peserta pemilu ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Meski pada awal pembukaan Sipol masih menemui sedikit hambatan, sistem itu berangsur membaik sehingga memperlancar pengunggahan data dan dokumen terkait.
Namun, ia berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus meningkatkan layanan Sipol. Sebab, target 100 persen pengunggahan data amat bergantung pada kelancaran sistem milik KPU tersebut. Jika sistem kembali galat (error), dikhawatirkan target pengunggahan tidak tercapai hingga akhir masa pendaftaran. ”Kami mengupayakan semua data dan dokumen diunggah di Sipol, mudah-mudahan waktunya cukup, meski sumber data fisik kami sudah lengkap seperti yang diminta KPU," ujarnya.
Menurut Chudori, KPU cukup responsif mengakomodasi kebutuhan parpol. Keluhan yang disampaikan segera direspons sehingga tidak membuat pihaknya kesulitan menggunakan Sipol. Ia pun berharap agak kondisi ini terus berlanjut hingga tahapan pendaftaran selesai agar segala proses yang dilakukan parpol lancar.
Sementara Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengaku belum mengunggah data ke Sipol KPU. Sebab Partai Buruh menunggu KPU memberikan akses migrasi data Sipol menggunakan format excel seperti yang dijanjikan beberapa hari lalu. Jika tautan diberikan, ia meyakini data bisa diunggah dalam hitungan hari.
”Sudah hampir sepuluh hari kami dijanjikan diberi tautan Excel oleh tujuh anggota KPU. Jika sampai seminggu sebelum tahapan pendaftaran dimulai kami belum diberikan tautan yang dijanjikan, kami akan menagihnya ke kantor KPU,” katanya.
Akses Sipol telah dibuka KPU sejak 24 Juni 2022, sekitar lima pekan sebelum pendaftaran parpol peserta pemilu dibuka pada 1-14 Agustus 2022. Ada 38 parpol nasional dan tujuh parpol lokal Aceh yang telah mengambil akses Sipol.
Anggota KPU, Idham Holik, kembali menjelaskan, Sipol dibuka jauh hari sebelum tahap pendaftaran dimulai agar parpol bisa segera mengunggah data dan dokumen persyaratan menjadi calon peserta Pemilu 2024. Dengan begitu, parpol memiliki cukup waktu untuk mengunggah data sebelum tahap pendaftaran ditutup.
Masa pengunggahan data ke Sipol pada pemilu kali ini memang lebih lama dibandingkan dengan Pemilu 2019. ”Bahkan, sebelum Sipol dibuka pada 24 Juni, kami sudah memberikan templat untuk mengunggah data keanggotaan parpol,” ujarnya.
Dari informasi beberapa parpol, lanjutnya, mereka sudah mulai mengunggah data dan dokumen kepengurusan parpol. Namun, pihaknya belum mulai merekapitulasi karena tahapan pendaftaran secara resmi belum dimulai. Ia pun optimistis seluruh parpol akan mengunggah data dan dokumen pendaftaran melalui Sipol.
”Pada saat kami melakukan sosialisasi dan rapat koordinasi, perwakilan parpol berkomitmen akan maksimal 100 persen mengunggah semua dokumen,” tutur Idham.
Sipol kan tidak hanya diterapkan pada pemilu ini, sejak 2019 sudah digunakan. Tata cara pendaftaran parpol kan memang diturunkan melalui Peraturan KPU. Menjadi aneh kalau masih memperdebatkan soal wajib atau tidak wajib.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Fadli Ramadhanil berpandangan, sipol harus diletakkan sebagai alat bantu yang digunakan KPU untuk menentukan tata cara pendaftaran parpol calon peserta pemilu. Sesuai dengan Pasal 173 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, parpol peserta pemilu merupakan parpol yang telah ditetapkan atau lulus verifikasi oleh KPU.
Melihat bunyi pasal tersebut, Fadli berpandangan bahwa UU Pemilu sebenarnya telah memberikan delegasi kepada KPU untuk menentukan tata cara pendaftaran parpol peserta pemilu. Penentuan alat bantu atau mekanisme pendaftaran parpol itu memang otoritas KPU. Sehingga, menurut Fadli, aneh jika pada tahapan pemilu 2024 ini, perdebatan klasik soal sipol wajib dan tidak wajib masih mengemuka.
”Sipol kan tidak hanya diterapkan pada pemilu ini, sejak 2019 sudah digunakan. Tata cara pendaftaran parpol kan memang diturunkan melalui Peraturan KPU. Menjadi aneh kalau masih memperdebatkan soal wajib atau tidak wajib,” ujar Fadli.
Ia berpandangan, ketika Sipol digunakan sebagai alat bantu untuk pendaftaran parpol peserta pemilu, artinya parpol harus menaati ketentuan itu. Sikap KPU terhadap penggunaan Sipol pun harus tegas. Sebab, selama ini Sipol digunakan untuk mempermudah pendaftaran dan verifikasi parpol. Di era modern seperti ini, menerima berkas hard copy berkontainer-kontainer dinilai sebagai upaya yang tidak efisien.
Fadli juga menilai bahwa kekhawatiran Bawaslu terkait eksistensi Sipol sebagai syarat mutlak pendaftaran parpol yang bisa menghilangkan hak konstitusional parpol juga tidak tepat. Menurut dia, yang bisa menghilangkan hak konstitusional parpol adalah tidak terpenuhinya syarat sebagai peserta pemilu. Hal itu sudah diatur secara jelas di PKPU Pendaftaran dan Verifikasi Parpol.
”Saya yakin yang menggagalkan parpol calon peserta pemilu itu bukan Sipol, melainkan karena parpol tersebut tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Fadli.
Sebelumnya, anggota Bawaslu, Puadi, mempertanyakan eksistensi Sipol. Dalam putusan terdahulu, Bawaslu berpandangan bahwa Sipol bukanlah syarat wajib pendaftaran parpol. Sipol hanya digunakan sebagai alat bantu untuk memudahkan parpol dalam pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu.
Selain itu, Puadi juga khawatir ada kesalahan pemaknaan frasa ”kelengkapan persyaratan” yang tertuang di Pasal 176 Ayat (3) UU Pemilu. Pasal itu mengatur, pendaftaran parpol peserta pemilu disertai dokumen persyaratan yang lengkap. Fuadi khawatir frasa ini akan menghilangkan hak konstitusional parpol. Padahal, Bawaslu melalui putusannya menilai kelengkapan persyaratan baru dilakukan setelah penelitian administrasi dan verifikasi faktual.
”Namun, jika memperhatikan rancangan PKPU tentang Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol, potensi pelanggaran tidak akan terjadi. Sebab, dalam penyusunannya, KPU telah memperhatikan hal itu,” ujar Puadi.