Parpol Senang Syarat Kepengurusan Calon Peserta Pemilu Tak Berubah
Syarat kepemilikan kepengurusan partai politik untuk dapat menjadi peserta Pemilu 2024 tak berubah. Meski jumlah provinsi sudah bertambah menjadi 37, parpol hanya diberi syarat memiliki pengurus di 34 provinsi.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kendati saat ini di Indonesia terdapat 37 provinsi, Komisi Pemilihan Umum tidak mengubah syarat kepengurusan partai politik untuk mengikuti Pemilu 2024. Keputusan KPU yang menetapkan parpol dapat mengikuti pemilu jika memiliki kepengurusan di 34 provinsi itu pun diapresiasi karena dinilai lebih solutif.
Apresiasi terutama disampaikan parpol nonparlemen dan parpol baru. Sebab, mereka tidak memiliki cukup waktu untuk membentuk kepengurusan di tiga provinsi baru lantaran tengah disibukkan dengan kegiatan mempersiapkan persyaratan guna verifikasi administrasi dan faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfudz Siddiq, Senin (11/7/2022), mengungkapkan, sebagai partai baru, Gelora menginginkan tidak ada perubahan syarat kepengurusan untuk mendaftar sebagai peserta pemilu. Alasannya, diperlukan waktu yang memadai untuk membentuk kepengurusan di tiga provinsi baru di Papua.
”Kami apresiasi kebijaksanaan KPU yang sudah menjadi keputusan itu, syarat untuk mengikuti pemilu tetap, yakni memiliki kepengurusan di 34 provinsi, bukan 37 provinsi,” katanya.
Pemerintah dan DPR telah menyepakati pembentukan tiga provinsi baru di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Dengan begitu, jumlah provinsi di Indonesia bertambah menjadi 37 provinsi. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur, parpol harus memiliki kepengurusan di semua provinsi untuk dapat mengikuti pemilu. Namun, dalam rapat konsultasi KPU bersama DPR dan pemerintah, pekan lalu, disepakati syarat mengikuti pemilu tak berubah, yakni memiliki kepengurusan di 34 provinsi.
Mahfudz mengungkapkan, Gelora juga sudah mempersiapkan rencana pemekaran struktur organisasi di Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Papua. Rancangan kepengurusan baru, termasuk penyiapan pemekaran daerah pemilihan (dapil), juga sudah mulai disiapkan seiring dengan langkah pemerintah dan DPR untuk membahas pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Papua.
”Walaupun untuk pemekaran dapil untuk anggota DPR itu masih menunggu payung hukumnya, yaitu revisi UU Pemilu atau penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), kami sudah mulai mempersiapkannya,” kata Mahfudz.
Saat ini, Partai Gelora sedang berfokus menyiapkan syarat-syarat untuk verifikasi administrasi dan verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu 2024. Persiapan di antaranya menyiapkan dokumen anggota parpol, syarat kepengurusan 30 persen perempuan di kepengurusan, hingga menginput data di sistem informasi partai politik (Sipol). Persiapan yang dilakukan oleh Gelora sudah sekitar 90 persen rampung untuk mendaftar sebagai parpol peserta pemilu.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pada prinsipnya Partai Perindo siap mengikuti agenda elektoral, termasuk bila ada penyesuaian aturan. Namun, saat ini belum ada perubahan pada syarat kepengurusan parpol calon peserta pemilu. Verifikasi partai politik masih merujuk pada data eksisting dan belum termasuk tiga DOB Papua.
Meski begitu, menurut dia, parpol tetap harus bersiap dengan konsekuensi lain, yaitu redesain penataan dapil dan alokasi kursi karena dampak pembentukan tiga provinsi baru di Papua. ”Jika DOB baru ini diberlakukan untuk tahun elektoral 2024, harus ada perubahan aturan dalam UU, baik itu revisi terbatas UU Pemilu maupun dengan perppu. Namun, berdasarkan pengalaman pemekaran Kalimantan Utara tahun 2012, provinsi itu tidak langsung mengikuti pemilu 2014, tetapi baru ikut di 2019,” katanya.
Sangat tidak mungkin menyiapkan hal-hal terkait verifikasi administratif dan faktual untuk tiga provinsi baru itu dalam waktu kurang dari satu bulan. Di Pulau Jawa saja mustahil, apalagi di Papua yang kondisi geografis dan luas wilayahnya berbeda.
Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dea Tunggaesti juga sepakat dengan keputusan KPU tersebut. ”Sangat tidak mungkin menyiapkan hal-hal terkait verifikasi administratif dan faktual untuk tiga provinsi baru itu dalam waktu kurang dari satu bulan. Di Pulau Jawa saja mustahil, apalagi di Papua yang kondisi geografis dan luas wilayahnya berbeda,” tuturnya.
Sementara itu, KPU telah mengeluarkan Keputusan Nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol. Keputusan ditetapkan pada 22 Juni lalu dan ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asyari.
Hasyim menuturkan, keputusan KPU itu dikeluarkan untuk menghitung pengurus parpol di semua provinsi, pengurus parpol di 75 persen kabupaten/kota di seluruh provinsi, pengurus parpol di 50 persen kecamatan pada 75 persen kabupaten/kota, serta jumlah anggota 1.000 atau 1/1.000 pada 75 persen kabupaten/kota di semua provinsi.
”Syarat kepengurusan parpol untuk mendaftar sebagai calon peserta pemilu masih belum berubah. Ini sudah menjadi kesepakatan bersama antara penyelenggara pemilu, Komisi II DPR, dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat di DPR pada pekan lalu,” ujar Hasyim.
Hasyim menambahkan, meskipun syarat kepengurusan parpol peserta pemilu belum berubah, parpol tetap harus menyusulkan pengurus di provinsi baru setelah tahapan penetapan parpol peserta Pemilu pada 14 Desember 2022. Susunan pengurus di provinsi baru akan mengikuti tahapan selanjutnya pada saat pencalonan anggota DPR dan DPRD.
Selain itu, KPU juga masih menunggu keputusan dari pembentuk UU untuk merevisi UU Pemilu. Revisi UU Pemilu atau penerbitan perppu diperlukan untuk penyusunan dan penataan dapil yang dijadwalkan pada Oktober 2022 sampai Februari 2023.
”Melihat jadwal tahapan yang sudah ditetapkan itu, KPU berharap revisi UU Pemilu untuk penataan dapil maksimal rampung pada akhir 2022,” kata Hasyim.