logo Kompas.id
Politik & HukumPapua Dibatasi Jadi Tujuh...
Iklan

Papua Dibatasi Jadi Tujuh Provinsi

DPR merancang pembentukan lima provinsi baru di bumi Papua. Setelah mengesahkan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan mengusulkan Papua Barat Daya, DPR akan mengajukan pembentukan Papua Utara.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 5 menit baca
Bupati Jayapura Mathius Awoitauw didampingi perwakilan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat dalam keterangan pers usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (20/7/2022).
RUSMAN - BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN

Bupati Jayapura Mathius Awoitauw didampingi perwakilan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat dalam keterangan pers usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (20/7/2022).

JAKARTA, KOMPAS - Provinsi Papua dan Papua Barat bakal dimekarkan paling banyak menjadi tujuh provinsi. Selain sesuai dengan wilayah adat, jumlah provinsi itu juga dinilai masih ideal bagi Papua dan Papua Barat hingga 10-15 tahun ke depan. Karena itu, pembentuk undang-undang diharapkan mampu membendung keinginan masyakat untuk menambah provinsi baru di dua wilayah tersebut.

Saat ini Bumi Papua terdiri dari lima provinsi. Selain Papua dan Papua Barat, terdapat tiga provinsi baru yang undang-undangnya disahkan pada akhir Juni lalu. Ketiga provinsi baru itu adalah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, yang merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Papua.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000