Hindari Pencatutan Identitas, Publik Bisa Mengecek Keanggotaan Parpol
Melalui portal infopemilu.kpu.go.id, masyarakat bisa mengecek apakah identitasnya dicatut oleh parpol tertentu. Data identitas itu rawan dicatut untuk keanggotaan parpol, syarat peserta pemilu.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum akan membuka Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol kepada publik menjelang tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024. Melalui portal infopemilu.kpu.go.id, publik bisa melihat daftar pengurus ataupun keanggotaan parpol yang diserahkan ke KPU. Saluran tanggapan masyarakat disiapkan untuk memberikan sanggahan dan klarifikasi jika ada masyarakat yang merasa dicatut oleh parpol.
Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, pembukaan data Sipol akan dilakukan menjelang tahapan pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen persyaratan pendaftaran oleh parpol pada 1-14 Agustus 2022. Publik nantinya bisa mengecek data yang diserahkan oleh parpol, di antaranya kepengurusan dan keanggotaan parpol dari tingkat nasional hingga kecamatan. Pembukaan data tetap mengedepankan prinsip kerahasiaan data pribadi sesuai aturan yang berlaku.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Melalui portal infopemilu.kpu.go.id, masyarakat sekaligus bisa mengecek apakah namanya dicatut oleh parpol tertentu dengan cara memasukkan nomor identitas di kolom yang akan disediakan. Jika merasa bukan bagian dari anggota parpol, tetapi namanya tercatat sebagai salah satu anggota, masyarakat bisa memberikan surat keberatan ke KPU.
”Jika tidak pernah membuat kartu tanda anggota dan menyerahkan dokumen kartu tanda penduduk elektronik, masyarakat bisa menyampaikan surat sanggahan untuk klarifikasi,” kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (9/7/2022).
Tanggapan masyarakat juga bisa disampaikan jika ada yang sudah mengundurkan diri dari kepengurusan ataupun keanggotaan parpol, tetapi namanya masih tercatat di Sipol. Sebab, kepengurusan parpol cukup dinamis sehingga ada kemungkinan data pengurus tidak diperbarui.
Idham menuturkan, tanggapan disampaikan melalui laporan tertulis dengan melampirkan identitas kependudukan pelapor, bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya, serta uraian penjelasan obyek masalah yang dilaporkan. Atas dasar itu, KPU akan melakukan klarifikasi tertulis kepada parpol yang bersangkutan yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan parpol peserta pemilu.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan, kerawanan atas pencatutan nama pada Pemilu 2024 bisa kian bertambah.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan, kerawanan atas pencatutan nama pada Pemilu 2024 bisa kian bertambah. Sebab, sembilan parpol yang lolos parliamentary treshold tidak perlu mengikuti verifikasi faktual. Padahal kasus-kasus pencatutan sering kali ditemui ketika KPU melakukan verifikasi di lapangan.
Di sisi lain, kesadaran masyarakat untuk memberikan klarifikasi secara tertulis masih rendah. Mayoritas yang namanya dicatut hanya menyanggah secara lisan kepada petugas verifikator sehingga klarifikasinya tidak bisa diproses lebih lanjut. Pembiaran ini akhirnya membuat praktik-praktik pencatutan berpotensi tetap terjadi dalam setiap pemilu.
”Klarifikasi biasanya hanya dilakukan ketika masyarakat merasa dirugikan atas pencatutan itu, misalnya terkait larangan berpartai dari unsur aparatur sipil negara, TNI/Polri, dan penyelenggara pemilu,” ucap Kaka.
Problem lain yang mesti diantisipasi ialah keanggotaan ganda. Di samping itu, pengalaman Pemilu 2019 ada perbedaan antara dokumen asli yang didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan data yang diunggah di Sipol. Oleh karena itu, KPU harus memiliki sistem yang bisa memastikan potensi-potensi masalah itu bisa dideteksi. Sistem yang digunakan pun mesti bisa diakses publik untuk memastikan ada partisipasi publik dalam setiap tahapan pemilu.
”Hanya parpol yang memenuhi syarat bisa menjadi peserta pemilu. Jangan sampai ada parpol yang tidak memenuhi syarat justru bisa lolos, sedangkan yang bisa memenuhi syarat justru tidak lolos,” kata Kaka.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menilai, parpol seharusnya bertanggung jawab atas pencatutan keanggotaan. Sebab, publik yang dirugikan justru harus mengurus sejumlah dokumen untuk menyanggah. Padahal, mereka awalnya tidak tahu namanya digunakan untuk kepentingan persyaratan menjadi peserta pemilu oleh parpol.
”Pemutihan nama seharusnya dilakukan oleh parpol, jangan orang yang dicatut dan dirugikan atas tindakan parpol yang melakukan klarifikasi,” katanya.