logo Kompas.id
Politik & HukumSyarat Kepengurusan Parpol...
Iklan

Syarat Kepengurusan Parpol Peserta Pemilu Belum Berubah

Rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD akhirnya disetujui hanya dalam satu kali rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 6 menit baca
Rapat dengar pendapat antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kementerian Dalam Negeri, dan Komisi II DPR, Kamis (7/7/2022) di Senayan, Jakarta, untuk membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
DIAN DEWI PURNAMASARI

Rapat dengar pendapat antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kementerian Dalam Negeri, dan Komisi II DPR, Kamis (7/7/2022) di Senayan, Jakarta, untuk membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.

JAKARTA, KOMPAS — Hanya dalam satu kali rapat konsultasi dengan Komisi II dan pemerintah, Kamis (7/7/2022), Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sudah dapat disetujui. Rapat juga menyepakati bahwa syarat pendaftaran parpol peserta pemilu hanya memiliki kepengurusan di 34 provinsi dan belum terdampak pada pembentukan tiga daerah otonom baru di Papua.

Setelah disepakati dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR, Kamis, KPU akan mengesahkan payung hukum untuk menyongsong tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu yang akan dimulai pada akhir Juli ini. PKPU Pendaftaran dan Verifikasi Parpol akan segera diundangkan dan disosialisasikan kepada jajaran KPU Provinsi, dan Kabupaten Kota. Selain itu, juga kepada parpol peserta pemilu.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000