Syarat Kepengurusan Parpol Peserta Pemilu Belum Berubah
Rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD akhirnya disetujui hanya dalam satu kali rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·6 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hanya dalam satu kali rapat konsultasi dengan Komisi II dan pemerintah, Kamis (7/7/2022), Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sudah dapat disetujui. Rapat juga menyepakati bahwa syarat pendaftaran parpol peserta pemilu hanya memiliki kepengurusan di 34 provinsi dan belum terdampak pada pembentukan tiga daerah otonom baru di Papua.
Setelah disepakati dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR, Kamis, KPU akan mengesahkan payung hukum untuk menyongsong tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu yang akan dimulai pada akhir Juli ini. PKPU Pendaftaran dan Verifikasi Parpol akan segera diundangkan dan disosialisasikan kepada jajaran KPU Provinsi, dan Kabupaten Kota. Selain itu, juga kepada parpol peserta pemilu.
Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, salah satu topik yang disoroti dalam rapat tersebut adalah dampak dari pembentukan tiga daerah otonom baru (DOB) Papua. Hal itu berkaitan dengan kepentingan parpol karena sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, syarat parpol peserta pemilu adalah memiliki kepengurusan di seluruh provinsi. Sebelum ada DOB Papua, jumlah provinsi di Indonesia hanya 34. Kini, jumlah provinsi menjadi 37. Namun, apakah untuk mendaftar sebagai parpol peserta pemilu harus memiliki kepengurusan pula di provinsi baru.
Menurut Hasyim, KPU memandang bahwa dasar hukum DOB adalah tiga UU yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna di DPR. Sampai saat ini, UU itu belum disahkan dalam lembaran negara. Padahal, UU baru berlaku setelah diundangkan. Karena KPU harus mengikuti kerangka waktu tahapan pemilu yang sudah diatur ketentuannya, jumlah provinsi mengikuti payung hukum lama, yaitu 34 provinsi.
Tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu dimulai pada 1 Agustus-14 Agustus 2022 ini. Jika sampai tanggal itu UU DOB belum diundangkan dalam lembaran negara, kami maknai jumlah provinsi yang ada masih mengikuti aturan eksisting di UU Pemilu, yaitu 34 provinsi.
”Tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu dimulai pada 1 Agustus-14 Agustus 2022 ini. Jika sampai tanggal itu UU DOB belum diundangkan dalam lembaran negara, kami maknai jumlah provinsi yang ada masih mengikuti aturan eksisting di UU Pemilu, yaitu 34 provinsi,” terang Hasyim.
Hasyim menerangkan, kepengurusan parpol tertinggi berada di basis wilayah provinsi. Sepanjang UU DOB belum berlaku, provinsi tersebut secara legal yuridis belum ada. Jika UU DOB diundangkan sebelum waktu pendaftaran parpol 1-14 Agustus, bisa saja jumlah kepengurusan provinsi ditambah menjadi 37. Namun, waktunya terlalu mepet bagi parpol untuk membentuk kepengurusan baru. Oleh karena itu, KPU mengusulkan, tiga provinsi baru DOB dimasukkan dalam tahapan selanjutnya, yaitu penetapan parpol peserta pemilu dan pendaftaran calon DPR, maupun DPRD.
”Parpol itu, kan, sifatnya nasional dan hierarkis. Sangat mungkin kalau pengurusnya belum ada, pencalonan DPR di tingkat provinsi, kabupaten kota itu dilakukan oleh pengurus pimpinan pusat (DPP). Itu bisa disampaikan menyusul kepada KPU pada tahapan penetapan parpol peserta pemilu,” papar Hasyim.
Terkait dengan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, menurut Hasyim, karena statusnya badan otorita yang langsung bertanggung jawab kepada presiden, tidak ada DPRD provinsi. Oleh karena itu, IKN tidak relevan dengan pemilihan DPRD provinsi, kabupaten, dan kota. Kemungkinan, hanya akan ada penataan daerah penataan IKN sehingga pendaftaran calon anggota DPR bisa diajukan oleh pengurus parpol tingkat pusat. Wilayah IKN, pada 2024, hanya akan mengikuti pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu DPR, dan DPD. Penentuan calon DPR menjadi wewenang parpol di tingkat pusat.
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung menambahkan, penyelenggara pemilu, pemerintah, dan DPR sudah menyepakati bahwa syarat pendaftaran parpol peserta pemilu akan menyesuaikan dengan aturan eksisting, apabila UU DOB belum diundangkan. Artinya, persyaratan kepengurusan parpol hanya di 34 provinsi. DPR memperhitungkan, akan lebih baik jika syarat pendaftaran parpol peserta pemilu mengikuti 34 provinsi. Sebab, waktunya sudah mepet dengan tahapan pendaftaran. Apalagi, dalam rapat paripurna, Kamis, juga diputuskan bahwa akan ada satu daerah pemekaran lagi, yaitu Papua Barat Daya.
”Mudah-mudahan pengundangan terhadap tiga DOB melewati tahapan pendaftaran sehingga yang dipakai adalah jumlah provinsi eksisting. Karena pendaftaran tinggal beberapa minggu lagi, itu akan tambah menyulitkan,” kata Doli.
Mudah-mudahan pengundangan terhadap tiga DOB melewati tahapan pendaftaran sehingga yang dipakai adalah jumlah provinsi eksisting. Karena pendaftaran tinggal beberapa minggu lagi, itu akan tambah menyulitkan.
Jalan tengahnya, kata Doli, setelah DOB sah secara hukum, akan mengikuti dan menyesuaikan dengan tahapan yang ada. Artinya, pencalonan anggota DPR maupun DPRD provinsi akan menyusul dan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Dari sisi parpol, dampak DOB, konsekuensinya parpol harus menyiapkan kader-kader sebagai calon anggota DPR, maupun institusi DPRD baru. Ini juga masih menunggu revisi UU Pemilu atau Perppu yang mengatur penambahan jumlah anggota DPR. Saat ini, jumlah anggota DPR di UU Pemilu sudah dikunci jumlahnya 575. Jika ada daerah baru, harus ada penataan dapil dan penambahan daerah pemilihan (dapil).
”Semua pemangku kepentingan otomatis harus mempersiapkan diri, termasuk parpol,” kata Doli.
Verifikasi parpol
Selain terkait konsekuensi DOB, Komisi II juga menekankan sinkronisasi antara PKPU Pendaftaran dan Verifikasi Parpol dengan Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020. Putusan uji materi UU Pemilu itu menyatakan bahwa parpol peserta pemilu adalah parpol yang lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos memenuhi ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, tetapi tidak diverifikasi secara faktual.
Adapun, parpol yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan ambang batas parlemen, parpol yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota, dan parpol yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota, diharuskan mengikuti verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual. Ketentuan itu juga berlaku terhadap parpol baru.
Putusan itu kembali ditegaskan MK dalam uji materi Pasal 173 Ayat (1) UU Pemilu yang diajukan oleh Partai Prima. MK dalam putusan Nomor 57/PUU-XX/2022 yang dibacakan, Kamis siang, berpandangan bahwa pertimbangan hukum dalam putusan sebelumnya berlaku pada putusan terbaru (mutatis mutandis).
KPU berjanji akan membuka akses sipol kepada Bawaslu Pusat. Namun, menurut kami, akses itu juga perlu dibuka untuk teman-teman di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota karena mereka yang akan mengawal verifikasi parpol peserta pemilu.
Hal lain yang dibahas dalam rapat tersebut adalah terkait dengan penggunaan sistem informasi partai politik (sipol) yang digunakan untuk pendaftaran parpol. Sejumlah anggota Komisi II mempertanyakan kendala teknis pendaftaran sipol. Sistem daya tampung (server) sipol dianggap tidak terlalu andal sehingga sering mengalami gangguan. Doli berharap, kelemahan sistem server itu bisa diatasi setelah anggaran KPU dicairkan oleh pemerintah.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta KPU untuk membuka akses sipol untuk pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol. Tahapan tersebut rawan terjadi sengketa proses sehingga Bawaslu harus mengoptimalkan pengawasan.
”KPU berjanji akan membuka akses sipol kepada Bawaslu pusat. Namun, menurut kami, akses itu juga perlu dibuka untuk teman-teman di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota karena mereka yang akan mengawal verifikasi parpol peserta pemilu,” ujar Bagja.
Hasil kesimpulan rapat pun memutuskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 180 UU Pemilu, Komisi II meminta KPU untuk memberikan akses pembacaan data sipol kepada Bawaslu. KPU juga diminta membuka akses seluas-luasnya kepada Bawaslu untuk mengawasi tahapan verifikasi parpol peserta pemilu. (DEA)