logo Kompas.id
Politik & HukumPKS Minta ”Presidential...
Iklan

PKS Minta ”Presidential Threshold” Diturunkan, Perludem Memandang Perlu Revisi UU Pemilu

PKS mengajukan uji materi Pasal 222 UU Pemilu terkait dengan ambang batas pencalonan presiden ke MK. Alasannya, agar lahir lebih banyak calon presiden dan mengurangi polarisasi di masyarakat.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 4 menit baca
Presiden PKS Ahmad Syaikhu (tengah) didampingi Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsyi menunjukkan tanda terima permohonan gugatan uji materi <i>presidential threshold</i> di Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/7/2022).
HUMAS DPP PKS

Presiden PKS Ahmad Syaikhu (tengah) didampingi Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsyi menunjukkan tanda terima permohonan gugatan uji materi presidential threshold di Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/7/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Partai Keadilan Sejahtera meminta Mahkamah Konstitusi memutuskan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 7-9 persen. Permohonan dinilai sulit dikabulkan karena besaran angka merupakan kebijakan hukum terbuka sehingga lebih ideal diajukan melalui revisi Undang-Undang Pemilu.

Pendaftaran uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera dan Ketua Dewan Syura PKS Salim Segaf Al’Jufrie, Rabu (6/7/2022). Mereka ingin syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur sebesar 20 persen kursi di DPR diturunkan menjadi 7-9 persen.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000