logo Kompas.id
Politik & HukumMekarkan Papua Lagi, DPR Usul ...
Iklan

Mekarkan Papua Lagi, DPR Usul Pembentukan Papua Barat Daya

Setelah membentuk tiga provinsi baru di Provinsi Papua, DPR kini mengusulkan lagi pemekaran baru untuk Provinsi Papua Barat menjadi Provinsi Papua Barat Daya. Bahkan, nantinya akan ada provinsi baru, yaitu Papua Utara.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, KURNIA YUNITA RAHAYU
· 6 menit baca

Suasana saat Rapat Paripurna DPR ke-28 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di DPR, Jakarta, Kamis (7/7/2022). Agenda rapat paripurna ini, salah satunya, adalah pimpinan DPR meminta persetujuan kepada anggota dewan atas RUU usul inisiatif DPR terkait Rancangan Undang-Undang Pembentukan Papua Barat Daya.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Suasana saat Rapat Paripurna DPR ke-28 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di DPR, Jakarta, Kamis (7/7/2022). Agenda rapat paripurna ini, salah satunya, adalah pimpinan DPR meminta persetujuan kepada anggota dewan atas RUU usul inisiatif DPR terkait Rancangan Undang-Undang Pembentukan Papua Barat Daya.

JAKARTA, KOMPAS — Setelah membentuk tiga provinsi baru di Provinsi Papua, Dewan Perwakilan Rakyat kini mengusulkan lagi pemekaran untuk Provinsi Papua Barat menjadi Provinsi Papua Barat Daya. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disepakati menjadi usul inisiatif DPR. Pemekaran ini diharapkan tidak hanya mengejar agenda jangka pendek yang justru memunculkan persoalan baru dan mengesampingkan agenda besar dari pembentukan daerah otonom baru, yakni rekonsiliasi konflik di tanah Papua tersebut.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000