Kemendagri Tengah Finalisasi Aturan Teknis Penunjukan Penjabat Kepala Daerah
Draf aturan teknis penunjukan penjabat kepala daerah akan dibahas lintas lembaga dan kementerian. Menurut rencana, aturan teknis itu akan diterbitkan dalam bentuk permendagri.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·4 menit baca
Infografik Penjabat Kepala Daerah
JAKARTA, KOMPAS — Sampai saat ini, Kementerian Dalam Negeri masih menyusun aturan teknis penunjukan penjabat kepala daerah. Menurut rencana, aturan teknis itu akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagai payung hukum pelaksanaan penunjukan penjabat kepala daerah.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan saat dihubungi, Rabu (6/7/2022), mengatakaan, saat ini aturan teknis tersebut sudah dalam tahap finalisasi. Draf akhir sudah selesai di Kemendagri. Draf tersebut akan dibahas lintas kementerian bersama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Intelijen Negara (BIN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Polri, Kementerian Sekretaris Negara, dan Kementerian Sekretariat Kabinet.
Selain itu, Kemendagri juga akan mengundang perwakilan kampus dan masyarakat sipil untuk konsultasi peraturan menteri dalam negeri (permendagri) tersebut. Harapannya, aturan teknis pelaksana itu sesuai dengan pertimbangan hukum dalam putusan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 di Mahkamah Konstitusi (MK).
”Sekarang masih tahap finalisasi, karena draf dari Kemendagri ini akan dibahas bersama kementerian lainnya,” kata Benni.
Benni menambahkan, substansi yang akan diatur dalam permendagri itu di antaranya adalah persyaratan dan pengusulan calon penjabat kepala daerah. Mekanisme pengusulan sampai pelantikan calon tersebut juga akan diatur secara detail baik untuk penjabat gubernur maupun penjabat bupati atau wali kota. Selain itu, permendagri juga akan mengatur tentang tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan penjabat kepala daerah.
Sesuai janji Mendagri sebelumnya, penunjukan penjabat kepala daerah selanjutnya akan lebih demokratis dengan melibatkan DPRD. Benni juga mengklaim penunjukan Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Mendagri Mayor Jenderal (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh sudah meminta usulan dari DPR Aceh.
Kendati pada medio Juni lalu, Mendagri Tito Karnavian telah menyatakan bahwa selain melibatkan DPRD, hanya akan mengajukan calon penjabat yang berlatar belakang pejabat sipil demi menghormati masyarakat sipil.
Adapun Achmad Marzuki yang ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur Aceh merupakan Mantan Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda. Ia ditunjuk sebagai penjabat gubernur sehari setelah dilantik sebagai Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa. Achmad juga baru mengundurkan diri dari jabatan TNI aktif per 1 Juli lalu (Kompas, 6/7/2022).
”Di situ juga akan diatur mekanisme pembinaan dan pengawasan (penjabat kepala daerah) seperti apa. Seperti dijelaskan oleh Pak Menteri sebelumnya, penjabat kepala daerah ini, kan, akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali. Masa jabatan mereka sesuai UU Pilkada hanya maksimal selama satu tahun, tetapi bisa diperpanjang lagi,” tutur Benni.
Kemendagri menargetkan, dalam waktu dekat ini aturan teknis tersebut bisa diselesaikan. Dengan demikian, bisa dijadikan rujukan aturan untuk penunjukan kepala daerah gelombang berikutnya.
Kemendagri menargetkan, dalam waktu dekat ini aturan teknis tersebut bisa diselesaikan. Dengan demikian, bisa dijadikan rujukan aturan untuk penunjukan kepala daerah gelombang berikutnya. Menurut Benni, pembuatan aturan teknis pelaksanaan penunjukan kepala daerah ini adalah bentuk komitmen dari Kemendagri untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.
”Walaupun sebenarnya di UU tidak diamanatkan hal-hal seperti itu. Sebab, penunjukan penjabat gubernur adalah hak prerogatif presiden. Adapun penjabat bupati dan wali kota merupakan hak prerogatif menteri dalam negeri. Namun, kami tidak saklek gunakan itu. Ada komitmen agar mekanisme penunjukan lebih demokratis dan transparan untuk memilih penjabat kepala daerah di gelombang selanjutnya,” tutur Benni.
Peneliti Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Mardyanto Wahyu Tryatmoko, menambahkan, komitmen Kemendagri untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penunjukan penjabat kepala daerah itu harus segera direalisasikan. Aturan teknis pelaksanaan penjabat kepala daerah mendesak diterbitkan karena pertaruhan dari penunjukan penjabat tersebut adalah legitimasi hasil pemilu serentak 2024.
Jika penjabat yang ditunjuk oleh pemerintah dianggap tak netral, legitimasi hasil pemilu bisa diragukan oleh publik. Selain itu, aturan teknis juga penting segera diterbitkan untuk menjawab sentimen negatif masyarakat tentang penjabat kepala daerah yang berasal dari latar belakang TNI/Polri.
”Akan lebih bagus jika dalam aturan itu ada pasal yang mengatur tentang masa berlaku aturan yang berlaku surut. Sehingga, penjabat kepala daerah yang berasal dari unsur TNI/Polri aktif kemarin bisa dibatalkan penunjukannya,” kata Mardyanto.
Mardyanto juga menyayangkan berulangnya pola pemilihan penjabat kepala daerah yang berlatar belakang TNI. Meskipun sudah pensiun, menurut dia, itu tidak sesuai dengan semangat reformasi birokrasi dan supremasi sipil. Ada banyak sosok kompeten yang berasal dari jabatan sipil. Namun, lagi-lagi dengan alasan keamanan, presiden memilih penjabat yang berasal dari latar belakang TNI.
Dia berharap dalam aturan teknis pelaksana nanti harus dipertegas soal komitmen untuk tidak lagi mengajukan calon penjabat dari unsur TNI/Polri. ”Jangan sampai pola seperti itu terulang kembali karena pertaruhannya adalah legitimasi hasil pemilu,” kata Mardyanto.