logo Kompas.id
Politik & HukumAturan ”Presidential...
Iklan

Aturan ”Presidential Threshold” Kembali Digugat, Kali Ini Giliran PKS

Meski PKS optimistis gugatannya ke MK akan dikabulkan, tidak demikian pandangan pengamat dari Perludem. Kans gugatan dikabulkan dinilai sangat kecil karena PKS ikut membentuk UU Pemilu.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
Anggota dan simpatisan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengikuti puncak peringatan Milad Ke-20 PKS di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (29/5/2022).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Anggota dan simpatisan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengikuti puncak peringatan Milad Ke-20 PKS di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (29/5/2022).

JAKARTA, KOMPAS - Partai Keadilan Sejahtera berencana mendaftarkan permohonan uji materi pasal yang mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden di Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, hari ini, Rabu (6/7/2022). PKS optimistis gugatannya dikabulkan karena sudah mempelajari puluhan putusan gugatan serupa yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Kuasa hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zainudin Paru, mengatakan, permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi akan didaftarkan langsung bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi. ”Kami akan secara resmi memasukkan permohonan ke MK itu bersama Presiden dan Sekjen PKS selaku pemohon I, sedangkan pemohon II Ketua Dewan Syura PKS Salim Segaf Al Jufri akan hadir pada sidang perdana,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (5/7/2022).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000