logo Kompas.id
Politik & HukumJumlah Dapil dan Kursi DPR di ...
Iklan

Jumlah Dapil dan Kursi DPR di Pemilu 2024 Akan Bertambah

Penambahan tiga daerah otonom di Papua berimplikasi pada penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan pada Pemilu 2024. Daerah pemilihan diperkirakan naik dari 80 jadi 83, sedangkan jumlah kursi DPR RI minimal jadi 577.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 4 menit baca
Anggota DPR RI menghadiri Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/1/2021).
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO (WAK)

Anggota DPR RI menghadiri Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/1/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat dan daerah pemilihan pada Pemilihan Umum 2024 dipastikan bertambah seiring terbentuknya tiga daerah otonom baru di Papua. Payung hukum berupa revisi Undang-Undang Pemilu ataupun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) perlu segera dibuat agar tak mengganggu tahapan penetapan jumlah kursi dan dapil yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa mengatakan, penambahan tiga daerah otonom (DOB) di Papua berimplikasi pada penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ketiga provinsi baru itu, yakni Provinsi Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan, perlu dibuat dapil tersendiri karena wilayahnya sudah tidak lagi berada dalam dapil Papua.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000