Jumlah Dapil dan Kursi DPR di Pemilu 2024 Akan Bertambah
Penambahan tiga daerah otonom di Papua berimplikasi pada penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan pada Pemilu 2024. Daerah pemilihan diperkirakan naik dari 80 jadi 83, sedangkan jumlah kursi DPR RI minimal jadi 577.
Oleh
IQBAL BASYARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat dan daerah pemilihan pada Pemilihan Umum 2024 dipastikan bertambah seiring terbentuknya tiga daerah otonom baru di Papua. Payung hukum berupa revisi Undang-Undang Pemilu ataupun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) perlu segera dibuat agar tak mengganggu tahapan penetapan jumlah kursi dan dapil yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa mengatakan, penambahan tiga daerah otonom (DOB) di Papua berimplikasi pada penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ketiga provinsi baru itu, yakni Provinsi Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan, perlu dibuat dapil tersendiri karena wilayahnya sudah tidak lagi berada dalam dapil Papua.
”Setidaknya bertambah tiga dapil sehingga jumlah dapil saat ini sebanyak 80 dapil akan menjadi 83 dapil, begitu pula jumlah kursi akan bertambah,” ujarnya di Jakarta, Senin (4/7/2022).
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 575 kursi. Kursi tersebut diperebutkan dalam 80 dapil di mana setiap dapil terdiri paling sedikit tiga kursi dan paling banyak 10 kursi. Adapun setiap dapil merupakan provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota.
Dari penambahan dapil dari 80 dapil menjadi 83 dapil, lanjut Saan, berimplikasi pada penambahan kursi. Jika mengacu pada jumlah minimal kursi dalam satu dapil, setidaknya tiap-tiap dapil memiliki tiga kursi. Dengan demikian, jumlah kursi di Dapil Papua yang semula sebanyak 10 kursi, setelah mekar jadi empat dapil, maka paling sedikit akan bertambah menjadi 12 kursi dengan perkiraan keempat provinsi itu memiliki masing-masing tiga kursi. Jumlah kursi secara keseluruhan pun bertambah yang awalnya sebanyak 575 kursi menjadi 577 kursi.
Meski demikian, jumlah dapil dan kursi telah diatur dalam UU Pemilu dan lampiran. Oleh karena itu, menurut Saan, perubahan dapil dan kursi harus dilakukan melalui revisi UU Pemilu atau melalui perppu. ”Nasdem berpandangan lebih baik diubah melalui perppu karena pembahasannya lebih cepat, isunya tidak melebar, apalagi sekarang dikejar waktu tahapan,” ucap Saan.
Jumlah kursi dan dapil, lanjutnya, masih bisa bertambah karena DPR sedang mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Provinsi Papua Barat Daya yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua Barat. Harmonisasi draf RUU tersebut sudah ada di Komisi II DPR untuk selanjutnya diminta persetujuan ke pimpinan DPR sebagai RUU inisiatif DPR. Jika pembahasan dan pengesahan tuntas di tahun ini, kemungkinan perppu akan mengakomodasi dapil tersebut.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil berlangsung sejak 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023. Artinya, masih ada waktu sekitar tiga bulan sebelum tahapan tersebut dimulai. ”Perppu bisa diterbitkan pada akhir tahun sebelum tahapan penetapan jumlah kursi dan dapil berakhir,” ujarnya.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Mutaqin Pratama, mengatakan, kerangka hukum menjadi yang utama dan pertama harus disiapkan oleh pembentuk UU. Sebab, di UU Pemilu tidak diatur secara spesifik mengenai penambahan dapil dan kursi dari DOB. ”Bentuknya bisa perppu atau revisi UU Pemilu sebagai dasar hukum memberlakukannya,” ujarnya.
Ia menuturkan, ada dua pilihan pendekatan dalam menentukan kursi. Pertama menggunakan pendekatan berbasis minimal jumlah kursi dalam satu dapil sehingga pemecahan kursi Dapil Papua yang sebelumnya berjumlah 10 kursi menjadi 12 kursi yang terbagi dalam empat dapil.
Sementara pendekatan kedua berbasis proporsionalitas yang disesuaikan berdasarkan jumlah penduduk. Jika mengacu pendekatan proporsionalitas, kemungkinan ada dapil yang jumlah kursinya lebih dari tiga karena menyesuaikan dengan keterwakilan penduduk.
”Lebih baik menggunakan pendekatan proporsional sesuai dengan jumlah penduduk di dapil karena lebih adil. Tambahan kursi dari tiga DOB di Papua pun bisa lebih dari dua,” ucapnya.
Heroik mengingatkan, revisi UU Pemilu ataupun perppu sebaiknya segera dibuat. Sebab, dasar hukum ini amat diperlukan oleh KPU dalam penetapan jumlah kursi dan dapil, dan harus terbit sebelum tahapan penetapan jumlah dapil dan kursi dimulai. Hal ini diperlukan KPU agar bisa menyusun dapil dan kursi sesuai tahapan yang telah ditetapkan.