logo Kompas.id
Politik & Hukum24 Pasal di RKUHP Dinilai...
Iklan

24 Pasal di RKUHP Dinilai Bentuk Kriminalisasi Berlebihan

Banyak ketentuan bermasalah yang masih dimuat di dalam RKUHP. Ketentuan tersebut dinilai sebagai ancaman kriminalisasi berlebihan.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 5 menit baca
Masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi berunjuk rasa menolak pengesahan RKUHP, Senin (16/9/2019), di depan gerbang DPR, Senayan, Jakarta.
INSAN ALFAJRI

Masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi berunjuk rasa menolak pengesahan RKUHP, Senin (16/9/2019), di depan gerbang DPR, Senayan, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 24 ketentuan di Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP yang dinilai merupakan bentuk kriminalisasi berlebihan menjadi fokus perhatian masyarakat sipil. Mereka meminta agar RKUHP tak buru-buru disahkan dan masukan publik diserap oleh pembentuk undang-undang.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengatakan, target penyelesaian RKUHP adalah pada Masa Persidangan V DPR Tahun Sidang 2021-2022 yang berakhir pada 7 Juli nanti. Menurut Bambang, DPR sudah menyepakati substansi pasal-pasal RKUHP yang disampaikan pemerintah dalam rapat dengar pendapat pada 25 Mei 2022.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000