Mahkamah Agung segera mengajukan kembali permintaan penambahan hakim agung, terutama untuk kamar pidana, karena tak ada satu pun calon hakim dari kamar tersebut yang lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung segera mengajukan kembali permintaan penambahan hakim agung, terutama untuk kamar pidana karena tidak ada satu pun calon hakim dari kamar tersebut yang lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Sebelumnya, MA mengajukan kebutuhan empat hakim untuk kamar pidana. Komisi Yudisial menyatakan kesiapan untuk menggelar kembali seleksi calon hakim agung untuk memenuhi kebutuhan itu.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi III DPR, Senin-Rabu (27-29/6/2022), DPR hanya meloloskan dua calon hakim agung, yaitu Nani Indrawati untuk kamar perdata dan Cerah Bangun untuk kamar tata usaha negara khusus pajak. Adapun dua hakim ad hoc tipikor yang diloloskan adalah Agustinus Purnomo Adi dan Arizon Mega Jaya.
Para hakim agung yang lolos itu secara resmi juga sudah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (30/6/2022). Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir dalam rapat paripurna melaporkan, Komisi III telah melakukan serangkaian uji kelayakan dan kepatutan selama tiga hari. Sebelum uji kelayakan dan kepatutan digelar, Komisi III juga telah mengumumkan 11 nama calon hakim yang lolos sampai tahapan tersebut di media massa. Harapannya, Komisi III akan mendapatkan masukan dari masyarakat.
”Komisi III menyadari bahwa kecakapan wawasan dan moral merupakan prasyarat penting dalam memilih dan menyetujui calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor di MA. Atas dasar kriteria itu, berdasarkan musyawarah dan mufakat, kami menyetujui dua hakim agung dan dua hakim ad hoc tipikor,” kata Adies.
Setelah laporan dibacakan, Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Sufmi Dasco Ahmad menyetujui calon hakim agung yang dipilih oleh Komisi III. Empat hakim tersebut selanjutnya akan bertugas di MA.
Sebelumnya, MA mengajukan ke Komisi Yudisial, tiga hakim ad hoc tindak pidana korupsi untuk menangani perkara korupsi di tingkat kasasi dan peninjauan kembali. MA juga mengajukan kebutuhan satu orang calon hakim agung untuk kamar perdata, empat orang kamar pidana, satu orang kamar agama, dan dua orang kamar tata usaha negara.
Sementara itu, calon hakim agung yang berhasil mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR dari kamar agama adalah Abdul Hakim, calon hakim agung kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak Triyono Martanto dan Cerah Bangun, calon hakim agung kamar pidana Subiharta, Suradi, dan Willem Saija, serta satu-satunya calon hakim agung kamar perdata Nani Indrawati.
Adapun tiga calon hakim ad hoc tipikor yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR adalah Rodjai S Irawan, Agustinus Purnomo Hadi, dan Arizon Mega Jaya. Hanya Rodjai yang tak diloloskan oleh DPR.
Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro saat dimintai pendapatnya mengatakan, MA memang berharap dalam seleksi calon hakim tahun 2022 ini, kebutuhan hakim agung dapat terpenuhi, terutama kebutuhan empat hakim agung di kamar pidana dan dua orang di kamar TUN. Untuk kuota hakim di kamar lainnya, menurut dia, masih bisa diatasi dengan komposisi hakim yang ada saat ini.
Berdasarkan penelusuran di situs web resmi MA, saat ini terdapat total 47 hakim agung. Selain itu, ada tiga hakim ad hoc tipikor untuk penanganan perkara korupsi di tingkat kasasi dan peninjauan kembali.
Namun, menurut Andi, dua hakim agung di kamar pidana, yaitu Sofyan Sitompul dan Andi Abu Ayyub Saleh, akan pensiun pada tahun ini. ”Kami menghargai wewenang DPR untuk menguji, memilih, dan menyetujui calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor. Namun, kami berharap DPR juga memahami kebutuhan kami akan hakim agung yang berkualitas,” kata Andi.
Karena masih tersisa banyak kebutuhan untuk hakim agung kamar pidana, MA akan mengajukan kembali ke Komisi Yudisial, enam calon hakim untuk kamar pidana dan dua untuk kamar TUN. Untuk sementara, menurut Andi, MA masih bisa mengoptimalkan penanganan perkara yang masuk dengan jumlah hakim agung yang ada.
”Kami segera ajukan ke KY secepatnya,” tegas Andi.
Dalam laporan tahunan MA tahun 2021, jumlah perkara yang masuk sepanjang 2021 sebanyak 19.254 perkara. Adapun yang berhasil diselesaikan sebanyak 19.087 perkara atau total 99,13 persen. Hanya 167 perkara yang belum diselesaikan oleh MA. Rasio produktivitas penanganan perkara ini jauh melampaui target yang ditetapkan, yaitu sebesar 75 persen. MA berhasil melampaui target hingga 24,13 persen dari target awal.
Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting menyampaikan, Komisi Yudisial siap menyelenggarakan kembali seleksi calon hakim agung jika memang MA mengajukan kebutuhan secara resmi ke KY. Dari sisi anggaran, seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor akan diusahakan. Namun, secara teknis anggaran, dibutuhkan pemahaman bersama dari Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan.
Selain itu, menurut dia, KY juga perlu mengatur ulang strategi untuk pengelolaan kegiatan. Sebab, selain terkait anggaran, seleksi calon hakim agung juga berkaitan dengan sumber daya lain, terutama tenaga dan waktu.