logo Kompas.id
Politik & HukumDari Sembilan Parpol Parlemen,...
Iklan

Dari Sembilan Parpol Parlemen, Tinggal PKB yang Belum Daftar Sipol

Setidaknya 26 partai politik sudah mendaftar di Sipol, delapan di antaranya merupakan parpol parlemen. Adapun 6 lainnya parpol nonparlemen dan 12 parpol baru.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
Perwakilan partai politik mengikuti uji coba Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang diselanggarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Kamis (9/6/2022).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Perwakilan partai politik mengikuti uji coba Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang diselanggarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Kamis (9/6/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Meski Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu belum ditetapkan, partai-partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2024 sudah mulai mendaftar di Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol. Bahkan, dari sembilan parpol di Dewan Perwakilan Rakyat, tinggal satu parpol, yakni Partai Kebangkitan Bangsa, yang belum mendaftar Sipol.

Data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan, hingga Selasa (28/6/2022) ada 26 partai politik (parpol) yang sudah mendaftar di Sipol. Dari jumlah tersebut, delapan di antaranya merupakan parpol parlemen, yakni PDI-P, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PAN, PPP, dan PKS. Artinya, hanya PKB yang sampai saat ini belum mendaftar.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000