Dari Sembilan Parpol Parlemen, Tinggal PKB yang Belum Daftar Sipol
Setidaknya 26 partai politik sudah mendaftar di Sipol, delapan di antaranya merupakan parpol parlemen. Adapun 6 lainnya parpol nonparlemen dan 12 parpol baru.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Meski Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu belum ditetapkan, partai-partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2024 sudah mulai mendaftar di Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol. Bahkan, dari sembilan parpol di Dewan Perwakilan Rakyat, tinggal satu parpol, yakni Partai Kebangkitan Bangsa, yang belum mendaftar Sipol.
Data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan, hingga Selasa (28/6/2022) ada 26 partai politik (parpol) yang sudah mendaftar di Sipol. Dari jumlah tersebut, delapan di antaranya merupakan parpol parlemen, yakni PDI-P, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PAN, PPP, dan PKS. Artinya, hanya PKB yang sampai saat ini belum mendaftar.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Adapun enam lainnya merupakan parpol nonparlemen yang tak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen suara sah nasional. Sementara 12 lainnya merupakan parpol baru yang sebelumnya belum pernah mengikuti pemilu.
Saat dihubungi, petugas penghubung PKB, Muadz Amsyari, mengatakan, PKB masih menunggu penetapan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Sebab, prinsip pemilu berkepastian hukum harus dipenuhi.
”Prinsip penyelenggara pemilu adalah berkepastian hukum, efektif, dan efisien. Kami berharap semua pihak menjawab prinsip ini,” ujarnya, Selasa (28/6/2022).
Selain belum disahkannya rancangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu, PKB juga mengharapkan ada penambahan fitur di aplikasi Sipol agar bisa menginput data pengurus dan kantor secara massal. Sebab, parpol kesulitan jika harus menginput satu per satu data pengurus tingkat kecamatan yang berjumlah 7.200 lebih.
Prinsip penyelenggara pemilu adalah berkepastian hukum, efektif, dan efisien. Kami berharap semua pihak menjawab prinsip ini
Menanggapi keinginan dari PKB tersebut, anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, keluhan terkait teknis penginputan data yang disampaikan PKB sudah disampaikan ke pengembang aplikasi Sipol. KPU akan melayani parpol dalam penginputan data dan dokumen persyaratan pendaftaran.
Terkait dengan PKPU Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu, KPU akan segera berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah. Menurut rencana, rapat konsultasi itu akan digelar pada 30 Juni 2022.
Idham mengungkapkan, saat ini rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu sudah selesai disusun. Setelah rapat konsultasi, KPU akan segera melakukan proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah itu, dapat disahkan dan diregister di Kemenkumham.
Menurut Idham, pendaftaran di Sipol tidak akan bermasalah ke depan, meskipun belum ada PKPU Pendaftaran dan Verifikasi Parpol. Sebab, UU Pemilu memberikan kewenangan atributif terhadap KPU untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran parpol.
”Kami memiliki kebijakan penggunaan Sipol dan Sipol bukanlah barang baru. Sipol pernah digunakan proses pendaftaran dan verifikasi pada akhir tahun 2017 dan awal 2018 untuk kepentingan pemilu serentak 2019 lalu,” kata Idham.
Ia mengungkapkan, KPU sudah berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk DPR dan pemerintah yang akan diajak berkonsultasi. Karena itu, Idham meyakini penggunaan Sipol ke depannya tidak akan digugat, meskpun PKPU Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu belum disahkan.
Hal senada diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja. Ia mengatakan, rancangan PKPU Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu akan dibahas. Sipol merupakan alat bantu sehingga tidak akan menjadi masalah ke depan.
Peneliti Kode Inisiatif Ihsan Maulana menegaskan, KPU harus segera mengesahkan rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu. Pasalnya, PKPU yang ada belum disesuaikan dengan dinamika putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang membedakan proses verifikasi administrasi dan faktual parpol parlemen dengan nonparlemen.
Meskipun demikian, kata Ihsan, PKPU Pendaftaran yang ada saat ini masih berlaku dan bisa menjadi rujukan. Sebab, status hukum dari PKPU No 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu masih berlaku. PKPU tersebut masih bisa digunakan untuk Pemilu 2024 sampai dengan ada peraturan baru.
Melihat data parpol yang sudah mengakses Sipol, menurut Ihsan, peserta Pemilu 2024 tidak akan jauh berbeda dari Pemilu 2019. Bahkan, sangat berpotensi berkurang jumlahnya. Hal ini didasari pada semakin ketatnya proses verifikasi faktual yang harus dipenuhi oleh parpol.