Ada Dugaan Kasus lagi di Kemendag, Kejaksaan Sidik Impor Garam 2018
Mekanisme pemberian kuota ekspor ataupun impor rawan disalahgunakan pihak-pihak tertentu untuk berburu rente. Kejaksaan Agung menyidik perkara dugaan korupsi dari pemberian kuota impor garam pada 2018.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perdagangan kembali menjadi sorotan. Kejaksaan Agung meningkatkan status penyelidikan perkara dugaan korupsi impor garam yang terjadi pada 2018 ke tahap penyidikan.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dalam jumpa pers, Senin (27/6/2022), di Kompleks Kejaksaan Agung, mengatakan, pihaknya telah meningkatkan status penyelidikan perkara pidana korupsi dugaan penyalahgunaan impor garam industri di Kementerian Perdagangan yang terjadi pada 2018 ke tahap penyidikan. Dari penyelidikan, ditemukan fakta-fakta yang mengarah pada dugaan peristiwa pidana.
Pada 2018, kata Burhanuddin, Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor garam industri kepada PT MTS, PT SM, dan pada PT UI tanpa melakukan verifikasi. Adapun pada saat itu, Kemendag memberikan kuota persetujuan impor garam kepada 21 perusahaan dengan total garam industri yang diimpor sebanyak 3,77 juta ton senilai Rp 2,05 triliun.
Persetujuan impor garam tersebut tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia. ”Sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri,” kata Burhanuddin.
Tidak berhenti di situ, para importir kemudian diduga mengalihkan peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga cukup tinggi. Perbuatan itu selain melawan hukum juga mengakibatkan kerugian bagi petani garam.
Oleh karena itu, menurut Burhanuddin, yang terjadi dalam dugaan perkara korupsi itu tidak hanya kerugian keuangan negara, tetapi kerugian perekonomian negara. ”Dengan garam ekspor dijadikan garam industri, akhirnya yang dirugikan adalah para UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah). Ini sangat-sangat menyedihkan," ujar Burhanuddin.
Secara terpisah, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berpandangan, kuota ekspor maupun impor oleh pemerintah sudah berlangsung sejak dulu. Mekanisme pemberian kuota ekspor dan impor tersebut selama ini juga rawan diselewengkan. Yang paling terkenal adalah semisal kasus suap impor daging sapi yang terjadi pada 2013.
Menurut Boyamin, kasus dugaan korupsi impor garam ini penting karena meski Indonesia memiliki garis pantai dan lautan yang panjang dan menjadi penghasil garam, nyatanya impor garam terus dilakukan. Hal itu mengindikasikan terus terjadinya perburuan rente dari proses perdagangan tersebut.
”Perdagangan baik keluar ataupun masuk yang diberikan kuota dengan maksud melindungi produk dalam negeri ternyata dugaannya banyak disalahgunakan. Itu sudah cerita sejak zaman dulu, sejak Orde Baru,” tutur Boyamin.
Oleh karena itu, menurut Boyamin, upaya penegakan hukum Kejaksaan Agung tersebut perlu dikawal. Sebab, diduga banyak oknum yang ikut mengambil keuntungan dari mekanisme pemberian kuota ekspor ataupun impor, khususnya dalam perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, yakni impor garam, impor besi dan baja, serta ekspor minyak sawit mentah dan turunannya.
Sebab, diharapkan upaya penegakan hukum tersebut dapat membersihkan Kemendag dari dugaan adanya pihak-pihak yang selama ini mengambil keuntungan dari mekanisme tersebut. Tidak hanya itu, Kejaksaan Agung diharapkan juga memberikan masukan atau saran perbaikan sehingga kasus serupa tidak terjadi lagi.